Berita

Kakek S (paling kiri)/RMOL

Hukum

Mafia Apartemen Fiktif Dibawa Cuci Darah Ke Rumah Sakit

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Beragam hal harus bisa dilakukan aparat kepolisian dalam menangani sebuah kasus.

Termasuk faktor kemanusiaan, harus tetap dikedepankan bila ada penjahat yang jatuh sakit atau mengidap sakit serius.

Inilah yang dialami jajaran Tim Harda (Harta Benda) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya saat membongkar kasus mafia tanah dan apartemen fiktif.


Sebab salah seorang dari 13 tersangka jaringan mafia tanah dan apartemen fiktif yang mereka ciduk, mengidap penyakit gagal ginjal.

S, kakek berusia 72 tahun, salah seorang gembong mafia apartemen fiktif, saat ini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus apartemen fiktif.

Dia tak segan menipu dan merayu masyarakat untuk membeli apartemen (fiktif) yang harganya ratusan juta rupiah. Bila ada anggota masyarakat yang termakan bujuk rayu dan tipuannya, kakek ini menikmati hasilnya dengan meraup uang ratusan juta per 1 unit apartemen fiktif yang ditawarkannya.

Saat Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers pada Kamis siang (22/8), kakek S harus dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah yang memang rutin dilakukannya selama ini.

Seusai menjalani cuci darah, dia dipapah untuk ikut menghadiri acara konferensi pers.

Dua perban tampak di lengan kiri kakek ini. Untuk berjalanpun, dia harus dipapah.

Sakit yang sudah sangat kronis pun, tak mampu membuat kakek ini jera melakukan kejahatan.

Sehingga akhirnya, dia harus rela meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggung-jawabkan semua dugaan pelanggaran hukumnya di hadapan pengadilan.

Kejahatan memang tak mengenal batas usia......

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya