Berita

Kakek S (paling kiri)/RMOL

Hukum

Mafia Apartemen Fiktif Dibawa Cuci Darah Ke Rumah Sakit

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 16:18 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Beragam hal harus bisa dilakukan aparat kepolisian dalam menangani sebuah kasus.

Termasuk faktor kemanusiaan, harus tetap dikedepankan bila ada penjahat yang jatuh sakit atau mengidap sakit serius.

Inilah yang dialami jajaran Tim Harda (Harta Benda) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya saat membongkar kasus mafia tanah dan apartemen fiktif.


Sebab salah seorang dari 13 tersangka jaringan mafia tanah dan apartemen fiktif yang mereka ciduk, mengidap penyakit gagal ginjal.

S, kakek berusia 72 tahun, salah seorang gembong mafia apartemen fiktif, saat ini meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya karena tersangkut kasus apartemen fiktif.

Dia tak segan menipu dan merayu masyarakat untuk membeli apartemen (fiktif) yang harganya ratusan juta rupiah. Bila ada anggota masyarakat yang termakan bujuk rayu dan tipuannya, kakek ini menikmati hasilnya dengan meraup uang ratusan juta per 1 unit apartemen fiktif yang ditawarkannya.

Saat Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers pada Kamis siang (22/8), kakek S harus dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah yang memang rutin dilakukannya selama ini.

Seusai menjalani cuci darah, dia dipapah untuk ikut menghadiri acara konferensi pers.

Dua perban tampak di lengan kiri kakek ini. Untuk berjalanpun, dia harus dipapah.

Sakit yang sudah sangat kronis pun, tak mampu membuat kakek ini jera melakukan kejahatan.

Sehingga akhirnya, dia harus rela meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggung-jawabkan semua dugaan pelanggaran hukumnya di hadapan pengadilan.

Kejahatan memang tak mengenal batas usia......

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya