Berita

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Dimanfaatkan Sebagai Sarana Money Laundering, Pengusaha Money Changer Berpikir Tutup Usahanya

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Saksi kasus suap Bakamla mengaku tak tahu menahu perusahan Money Changer miliknya dijadikan jalur Money Laundering terdakwa Erwin Sya'af Arief. Dia pun merasa trauma dan berpikir untuk menutup usahanya itu.  

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/8).

Sidang yang dimulai pukul 11:20 WIB ini memang beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi, Liketi dan Fayakhun Andriyadi. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan terdakwa Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.


JPU KPK meminta Liketi untuk bersaksi terlebih dahulu. Dalam keterangannya, Liketi yang berprofesi sebagai pengusaha emas dan Money Changer mengaku mengenal Agus Gunawan yang merupakan staf dari Fayakhun

"Saya tidak curiga sebelumnya, saya kenal dia sejak empat tahun lalu. Orangnya memang baik. Tapi saya baru tahu belakangan ini ya. Saya bilang 'Gus Bos mu (Fayakhun) orang kaya ya'," ungkap Liketi di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) .

Hakim anggota lantas menguji keterangan Liketi dengan bertanya soal pengetahuannya tentang usaha Money Changer yang dikelolanya. "Saudara tahu kalau Money Changer saudara jadi lalu lintas dana yang tidak sah?" tanya Hakim.

Liketi menjawab, "Kalau saya tahu itu pejabat, saya nggak mau. Tapi karena saya tahu pak Agus adalah orang biasa ya saya ambil. Saya nggak punya kecurigaan ketika Agus minta rekening. Kecuali kalau saya tahu ini buat money laundering ya saya nggak ngasih."

"Karena kasus ini saya juga akan lebih berhati-hati dan saya punya pikiran menutup usaha money changer saya," tandas Liketi yang bergegas meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan pada pukul 11.50 WIB.

Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun  mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya