Berita

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Dimanfaatkan Sebagai Sarana Money Laundering, Pengusaha Money Changer Berpikir Tutup Usahanya

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Saksi kasus suap Bakamla mengaku tak tahu menahu perusahan Money Changer miliknya dijadikan jalur Money Laundering terdakwa Erwin Sya'af Arief. Dia pun merasa trauma dan berpikir untuk menutup usahanya itu.  

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (22/8).

Sidang yang dimulai pukul 11:20 WIB ini memang beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi, Liketi dan Fayakhun Andriyadi. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan terdakwa Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.


JPU KPK meminta Liketi untuk bersaksi terlebih dahulu. Dalam keterangannya, Liketi yang berprofesi sebagai pengusaha emas dan Money Changer mengaku mengenal Agus Gunawan yang merupakan staf dari Fayakhun

"Saya tidak curiga sebelumnya, saya kenal dia sejak empat tahun lalu. Orangnya memang baik. Tapi saya baru tahu belakangan ini ya. Saya bilang 'Gus Bos mu (Fayakhun) orang kaya ya'," ungkap Liketi di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) .

Hakim anggota lantas menguji keterangan Liketi dengan bertanya soal pengetahuannya tentang usaha Money Changer yang dikelolanya. "Saudara tahu kalau Money Changer saudara jadi lalu lintas dana yang tidak sah?" tanya Hakim.

Liketi menjawab, "Kalau saya tahu itu pejabat, saya nggak mau. Tapi karena saya tahu pak Agus adalah orang biasa ya saya ambil. Saya nggak punya kecurigaan ketika Agus minta rekening. Kecuali kalau saya tahu ini buat money laundering ya saya nggak ngasih."

"Karena kasus ini saya juga akan lebih berhati-hati dan saya punya pikiran menutup usaha money changer saya," tandas Liketi yang bergegas meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan pada pukul 11.50 WIB.

Erwin Sya'af Arief didakwa telah bersama dengan Fahmi Darmawansyah dan PT Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang berjumlah 11.480 dolar AS dari PT Merial Esa (perusahaan milik Fahmi) kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019

Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Fayakhun  mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia

Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya