Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 08:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terkait langkah yang akan ditempuh soal putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap penyuap anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP itu. Karenanya, KPK masih mengkaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hal itu.

"Ya, nanti tentu kami pelajari dulu ya ada waktu bagi Jaksa (KPK) untuk mempelajari, untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Febri.


KPK, kata Febri, akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedepannya, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan kasus dipastikan akan terus dilakukan komisi antirasuah dengan menjerat pihak lain.

"Dan juga apakah ada kemungkinan pengembangan pada pihak lain itu pasti akan menjadi bagian dari analisis JPU-KPK," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp 8 miliar dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan BUMN seperti PT PLN Persero, hingga MUNAS Partai Golkar di Bali. Adapun, gratifikasi yang diterima Bowo berlangsung sejak tahun 2016 silam. Diduga, pemberian gratifikasi berkaitan dengan jabatannya di DPR.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya