Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 08:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terkait langkah yang akan ditempuh soal putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap penyuap anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP itu. Karenanya, KPK masih mengkaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hal itu.

"Ya, nanti tentu kami pelajari dulu ya ada waktu bagi Jaksa (KPK) untuk mempelajari, untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Febri.


KPK, kata Febri, akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedepannya, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan kasus dipastikan akan terus dilakukan komisi antirasuah dengan menjerat pihak lain.

"Dan juga apakah ada kemungkinan pengembangan pada pihak lain itu pasti akan menjadi bagian dari analisis JPU-KPK," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp 8 miliar dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan BUMN seperti PT PLN Persero, hingga MUNAS Partai Golkar di Bali. Adapun, gratifikasi yang diterima Bowo berlangsung sejak tahun 2016 silam. Diduga, pemberian gratifikasi berkaitan dengan jabatannya di DPR.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya