Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 08:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terkait langkah yang akan ditempuh soal putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap penyuap anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP itu. Karenanya, KPK masih mengkaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hal itu.

"Ya, nanti tentu kami pelajari dulu ya ada waktu bagi Jaksa (KPK) untuk mempelajari, untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Febri.


KPK, kata Febri, akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedepannya, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan kasus dipastikan akan terus dilakukan komisi antirasuah dengan menjerat pihak lain.

"Dan juga apakah ada kemungkinan pengembangan pada pihak lain itu pasti akan menjadi bagian dari analisis JPU-KPK," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp 8 miliar dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan BUMN seperti PT PLN Persero, hingga MUNAS Partai Golkar di Bali. Adapun, gratifikasi yang diterima Bowo berlangsung sejak tahun 2016 silam. Diduga, pemberian gratifikasi berkaitan dengan jabatannya di DPR.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya