Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun, KPK Pelajari Amar Putusan

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 08:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian terkait langkah yang akan ditempuh soal putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap penyuap anggota Komisi VI DPR (nonaktif) Bowo Sidik Pangarso alias BSP itu. Karenanya, KPK masih mengkaji untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait hal itu.

"Ya, nanti tentu kami pelajari dulu ya ada waktu bagi Jaksa (KPK) untuk mempelajari, untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hasil analisis jaksa ini akan disampaikan ke pimpinan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Febri.


KPK, kata Febri, akan terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedepannya, jika memungkinkan akan dilakukan pengembangan kasus dipastikan akan terus dilakukan komisi antirasuah dengan menjerat pihak lain.

"Dan juga apakah ada kemungkinan pengembangan pada pihak lain itu pasti akan menjadi bagian dari analisis JPU-KPK," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Marketing PT Humpuss Asty Winasty. Kemudian, Bowo juga didakwa menerima uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap dari Asty.

Selain suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi totalnya mencapai Rp 8 miliar dari berbagai sumber, mulai dari perusahaan BUMN seperti PT PLN Persero, hingga MUNAS Partai Golkar di Bali. Adapun, gratifikasi yang diterima Bowo berlangsung sejak tahun 2016 silam. Diduga, pemberian gratifikasi berkaitan dengan jabatannya di DPR.

Akibat ulahnya, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya