Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Gratifikasi Gubernur Kepri Diduga Berasal Dari OPD

KAMIS, 22 AGUSTUS 2019 | 03:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun alias NBU.

Tercatat sebanyak 21 saksi diperiksa KPK sejak Senin (19/8) hingga Kamis (22/8) dinihari di Polres Barelang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menguraikan bahwa 21 saksi itu dikorek soal pengetahuan mereka mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nurdin. Sejauh ini, Nurdin diduga menerima gratifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Lebih lanjut, KPK meminta saksi-saksi yang diperiksa agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan seluas-luasnya dan benar. Febri mengingatkan, jika para saksi yang diperiksa memberikan keterangan palsu, maka akan mendapatkan risiko hukum.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi, karena selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar," pungkas Febri.

Selanjutnya, pada Kamis, (22/8) besok, KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi lainnya dari unsur OPD tersebut.

"Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; dan pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan uang Rp 45 juta dari salah seorang pihak swasta bernama Abu Bakar. Diduga, terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri.

Adapun terkait penerimaan gratifikasinya, Nurdin diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rinciannya; Rp 3,7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong, dan 5 euro.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya