Berita

Sidang Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti/RMOL

Hukum

Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dinyatakan bersalah dalam kasus suap Bowo Sidik.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Memutuskan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8).


Menurut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan disebutkan terdakwa sudah berlaku sopan sepanjang persidangan, menyesali perbuatannya, serta dalam keadaan memiliki anak.

"Belum pernah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Asty terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Asty terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berkenaan dengan vonis tersebut, Asty mengaku masih pikir-pikir unutk mengajukan banding.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya