Berita

Sidang Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti/RMOL

Hukum

Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dinyatakan bersalah dalam kasus suap Bowo Sidik.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Memutuskan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8).


Menurut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan disebutkan terdakwa sudah berlaku sopan sepanjang persidangan, menyesali perbuatannya, serta dalam keadaan memiliki anak.

"Belum pernah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Asty terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Asty terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berkenaan dengan vonis tersebut, Asty mengaku masih pikir-pikir unutk mengajukan banding.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya