Berita

Sidang Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti/RMOL

Hukum

Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dinyatakan bersalah dalam kasus suap Bowo Sidik.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Memutuskan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan disebutkan terdakwa sudah berlaku sopan sepanjang persidangan, menyesali perbuatannya, serta dalam keadaan memiliki anak.

"Belum pernah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Asty terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Asty terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berkenaan dengan vonis tersebut, Asty mengaku masih pikir-pikir unutk mengajukan banding.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya