Berita

Sidang Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti/RMOL

Hukum

Bersalah, Penyuap Bowo Sidik Divonis 1,6 Tahun Penjara

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dinyatakan bersalah dalam kasus suap Bowo Sidik.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Memutuskan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8).


Menurut Hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hal-hal yang meringankan disebutkan terdakwa sudah berlaku sopan sepanjang persidangan, menyesali perbuatannya, serta dalam keadaan memiliki anak.

"Belum pernah dihukum dan Asty merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang," katanya.

Asty terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp 311 juta secara bertahap.

Asty terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Berkenaan dengan vonis tersebut, Asty mengaku masih pikir-pikir unutk mengajukan banding.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya