Berita

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dua orang terpidana suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Lapas.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Keduanya dieksekusi ke dua lapas berbeda.

"KPK melakukan eksekusi terhadap Haris Hasanudin dari Rutan Cabang KPK C-1 ke Lapas Klas I Tangerang. Muafaq Wirahadi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).


Haris sudah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq divonis 1,5 tahun. Keduanya divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Haris dan Muafaq, KPK juga melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus yang lain.

Dua orang itu ialah mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono, terpidana kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015. Selanjutnya, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha terpidana pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan masing-masing," demikian Febri.

Dalam kasus ini, politisi PPP Romahurmuziy alias Romi juga dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Romi, lembaga antirasuah juga tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus yang sama.

Nama Lukman didakwa menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Haris dan Muafaq. Namun, Menag Lukman membantah uang haram itu adalah suap melainkan honorarium Menteri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya