Berita

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (rompi oranye)/RMOL

Hukum

KPK Eksekusi Terpidana Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi dua orang terpidana suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Lapas.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Keduanya dieksekusi ke dua lapas berbeda.

"KPK melakukan eksekusi terhadap Haris Hasanudin dari Rutan Cabang KPK C-1 ke Lapas Klas I Tangerang. Muafaq Wirahadi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).


Haris sudah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq divonis 1,5 tahun. Keduanya divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Haris dan Muafaq, KPK juga melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana kasus yang lain.

Dua orang itu ialah mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono, terpidana kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015. Selanjutnya, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Fasha terpidana pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan masing-masing," demikian Febri.

Dalam kasus ini, politisi PPP Romahurmuziy alias Romi juga dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain Romi, lembaga antirasuah juga tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus yang sama.

Nama Lukman didakwa menerima suap sebesar Rp 70 juta dari Haris dan Muafaq. Namun, Menag Lukman membantah uang haram itu adalah suap melainkan honorarium Menteri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya