Berita

MPR dinilai tidak tepat jika ikut membahas GBHN/RMOL

Politik

Pengamat: Tak Relevan MPR Membentuk GBHN

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengamat politik dari Kode Inisiatif, Veri Junaidi menyebut kalau amandemen terbatas UUD 1945 melalui Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saat ini belum diperlukan. Pasalnya, Undang-undang pembangunan saat ini merupakan bagian dari GBHN itu sendiri.

“Yang pasti, memungkinkan untuk amandemen konstitusi. Pasalnya ini bukan konstitusi akhir. Tapi sekarang ini amandemen belum diperlukan. Rasa-rasanya amandemen diperlukan dari konstitusi yang kita miliki,” ucap Veri di kantor Populi Center, Jakarta Barat, Rabu (21/8).

Menurutnya, desain ketatanegaraan dengan cara mengakomodir GBHN sudah ada dalam satu bagian kecil dari sistem saat ini. GBHN itu merupakan haluan negara, seharusnya MPR memberi panduan kepada presiden soal mandat rakyat saat presiden terpilih.


“Ada satu konsekuensi MPR sebagai lembaga tertinggi pada konstitusi yang lama. MPR terdiri dari DPR, utusan golongan TNI POLRI, dan sebagainya. Satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat itu MPR. Maka MPR mengangkat dan memberhentikan Presiden. Presiden diberikan GBHN dan jalankan dan apa yang dikehendaki rakyat, dan lima tahun ke depan harus melakukan apa saja,” paparnya.

Veri menambahkan, logis MPR yang membentuk GBHN untuk konsep ketatanegaraan. Namun dia mempertanyakan relevansi pemilihan presiden dilakukan oleh MPR saat pemegang kedaulatan sudah terdistribusi kepada rakyat.

“Itu menjadi tidak relevan, kalau dipaksakan MPR yang membentuk GBHN. Kita punya kontekstual sesuai dengan desain ketatanegaraan yang berlaku, nomeklaturnya tidak lagi GBHN. Pembentuknya tidak lagi MPR. Kalau dulu pemegang kedaulatan MPR. Hari ini DPR, DPD, dan Presiden. Maka wajar garis besar pembangunan dibentuk oleh Presiden dan DPR,” ujarnya.

“Kalau dibalikkan ke MPR, nggak logis. Karena Presiden sudah menyampaikan janji-janji politiknya dan menyamakan visi-misi. Bagaimana Presiden perjuangin visi-misi itu? Itu harus dijawab mereka yang mengusulkan yang membentuk GBHN,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya