Berita

MPR dinilai tidak tepat jika ikut membahas GBHN/RMOL

Politik

Pengamat: Tak Relevan MPR Membentuk GBHN

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengamat politik dari Kode Inisiatif, Veri Junaidi menyebut kalau amandemen terbatas UUD 1945 melalui Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saat ini belum diperlukan. Pasalnya, Undang-undang pembangunan saat ini merupakan bagian dari GBHN itu sendiri.

“Yang pasti, memungkinkan untuk amandemen konstitusi. Pasalnya ini bukan konstitusi akhir. Tapi sekarang ini amandemen belum diperlukan. Rasa-rasanya amandemen diperlukan dari konstitusi yang kita miliki,” ucap Veri di kantor Populi Center, Jakarta Barat, Rabu (21/8).

Menurutnya, desain ketatanegaraan dengan cara mengakomodir GBHN sudah ada dalam satu bagian kecil dari sistem saat ini. GBHN itu merupakan haluan negara, seharusnya MPR memberi panduan kepada presiden soal mandat rakyat saat presiden terpilih.


“Ada satu konsekuensi MPR sebagai lembaga tertinggi pada konstitusi yang lama. MPR terdiri dari DPR, utusan golongan TNI POLRI, dan sebagainya. Satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat itu MPR. Maka MPR mengangkat dan memberhentikan Presiden. Presiden diberikan GBHN dan jalankan dan apa yang dikehendaki rakyat, dan lima tahun ke depan harus melakukan apa saja,” paparnya.

Veri menambahkan, logis MPR yang membentuk GBHN untuk konsep ketatanegaraan. Namun dia mempertanyakan relevansi pemilihan presiden dilakukan oleh MPR saat pemegang kedaulatan sudah terdistribusi kepada rakyat.

“Itu menjadi tidak relevan, kalau dipaksakan MPR yang membentuk GBHN. Kita punya kontekstual sesuai dengan desain ketatanegaraan yang berlaku, nomeklaturnya tidak lagi GBHN. Pembentuknya tidak lagi MPR. Kalau dulu pemegang kedaulatan MPR. Hari ini DPR, DPD, dan Presiden. Maka wajar garis besar pembangunan dibentuk oleh Presiden dan DPR,” ujarnya.

“Kalau dibalikkan ke MPR, nggak logis. Karena Presiden sudah menyampaikan janji-janji politiknya dan menyamakan visi-misi. Bagaimana Presiden perjuangin visi-misi itu? Itu harus dijawab mereka yang mengusulkan yang membentuk GBHN,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya