Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Baca Nota Keberatan Terdakwa Kasus KTP-El, Kuasa Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus KTP-El Markus Nari dan tim penasihat hukum, hari ini membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Markus Nari, Tommy Sihotang mengatakan, eksepsi yang diajukan tersebut mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

"Tidak dijelaskan bagaimana terdakwa mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP Elektronik tersebut," kata Tommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).


"Jabatan apa yang dimilikinya sehingga proses penganggaran bisa terjadi, siapa saja yang dipengaruhinya, mengapa bisa terpengaruh, dan sebagainya," sambungnya.

Kuasa hukum mempertanyakan tudingan jaksa KPK soal peran Markus Nari yang diduga merintangi proses hukum perkara korupsi proyek pengadaan  Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Selain itu soal tudingan Markus Nari yang memperkaya orang lain turut dipersoalkan. "Bagaimana mungkin terdakwa yang hanya menerima USD 1,4 juta bisa memperkaya beberapa orang yang lain hingga negara dirugikan Rp 2,3 trilyun? Darimana dasar perhitungannya? tanya Kuasa Hukum.

Atas dasar itu dala, eksepsinya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan perkara Markus Nari tidak dapat dilanjutkan. "Membebaskan Markus Nari dan merehabilitasi nama Markus Nari seperti semula," kata Tomy.

Usai dibacakan nota keberatan tersebut, Jaksa KPK tidak banyak menanggapi dan sidang kemudian ditutup untuk dilanjut pada minggu depan.

Untuk diketahui mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri terkait kasus korupsi proyek KTP-El. Selain itu Markus juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya