Berita

Markus Nari/Net

Hukum

Baca Nota Keberatan Terdakwa Kasus KTP-El, Kuasa Hukum Minta Markus Nari Dibebaskan

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terdakwa kasus KTP-El Markus Nari dan tim penasihat hukum, hari ini membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Markus Nari, Tommy Sihotang mengatakan, eksepsi yang diajukan tersebut mengenai ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

"Tidak dijelaskan bagaimana terdakwa mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP Elektronik tersebut," kata Tommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).


"Jabatan apa yang dimilikinya sehingga proses penganggaran bisa terjadi, siapa saja yang dipengaruhinya, mengapa bisa terpengaruh, dan sebagainya," sambungnya.

Kuasa hukum mempertanyakan tudingan jaksa KPK soal peran Markus Nari yang diduga merintangi proses hukum perkara korupsi proyek pengadaan  Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) Tahun 2011-2012.

Selain itu soal tudingan Markus Nari yang memperkaya orang lain turut dipersoalkan. "Bagaimana mungkin terdakwa yang hanya menerima USD 1,4 juta bisa memperkaya beberapa orang yang lain hingga negara dirugikan Rp 2,3 trilyun? Darimana dasar perhitungannya? tanya Kuasa Hukum.

Atas dasar itu dala, eksepsinya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan perkara Markus Nari tidak dapat dilanjutkan. "Membebaskan Markus Nari dan merehabilitasi nama Markus Nari seperti semula," kata Tomy.

Usai dibacakan nota keberatan tersebut, Jaksa KPK tidak banyak menanggapi dan sidang kemudian ditutup untuk dilanjut pada minggu depan.

Untuk diketahui mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Markus Nari didakwa memperkaya diri sendiri terkait kasus korupsi proyek KTP-El. Selain itu Markus juga didakwa memperkaya orang lain dan korporasi terkait pengadaan proyek e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Markus Nari didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus disebut ikut campur dan mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP-El pada Tahun Anggaran 2011-2013. Kala itu sekitar tahun 2012, Markus menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan anggaran KTP-El yakni sekitar Rp 1,04 triliun dengan menemui Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya