Berita

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi/Net

Hukum

Menpora Berpeluang Tersangka? Pimpinan KPK: Tunggu Rekomendasi Jaksa

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penekanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Alex menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.


"Setelah proses persidangan kan sudah ada tuntutan dan putusan, ketika hakim memutuskan itu nanti jaksa akan membuat laporan perkembangan penuntutan di sana. Akan diuraikan fakta-fakta persidangan dan alat bukti apa yang kita dapatkan, nanti baru diekspos," ujar Alex.

Diketahui, dalam fakta persidangan, nama Imam Nahrawi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum asistennya. Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminon.

Kemudian, jaksa KPK juga menyebut bahwa Imam Nahrawi diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam kasus dana hibah KONI. Kesaksian itu diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, dan juga Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dalam persidangan.

Terkait hal itu, Alex kembali menegaskan bahwa pihaknya mesti menunggu laporan dan rekomendasi dari jaksa KPK untuk kemudian apakah akan meningkatkan status hukum dalam kasus ini.

"Nanti rekomendasinya apa dari JPU, apakah itu akan dilakukan penyelidikan dulu atau langsung ditetapkan tersangka. Ada rekomendasinya, dan biasanya nanti akan diusulkan dalam ekspose," ujar Alex.

"Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi, ya bisa saja langsung ditetapkan tersangka. Kan begitu," imbuhnya menambahkan.

KPK tengah mengembangkan perkara dana hibah KONI. Hal itu lantaran ditemukan sejumlah fakta baru dalam persidangan. Sederet nama seperti pebadminton legendaris yang juga Wakil Kasatlak Prima Taufik Hidayat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya