Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Jebloskan 2 Tersangka Suap Proyek Saluran Air Hujan Yogyakarta Ke Rumah Tahanan

RABU, 21 AGUSTUS 2019 | 07:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dua orang itu yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, sekaligus anggota TP4D, Eka Safitra (ESF).

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka ESF dan GYA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Selasa (20/8).

Febri mengatakan, kedua tersangka Eka dan Gabriella ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk Eka ditahan di Rutan Cabang KPK C-1. Sementara Gabriella, ditahan di Rutan Cabang KPK K-4.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 ini.

Namun, satu tersangka lainnya yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono masih belum diamankan oleh komisi antirasuah alias buron. KPK berharap Jaksa Satriawan agar bersikap kooperatif dengan cara menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum.

Satriawan bersama Eka Safitra Jaksa di Kejari Kota Yogyakarta diduga telah menerima suap sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella. Uang suap itu diberikan kepada Jaksa Eka yang telah membantu perusahaan Gabriella mendapatkan proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogjakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Selanjutnya, dari pagu anggaran Rp10,89 miliar itu disepakati nilai kontrak proyek sebesar Rp8,3 miliar. Kemudian, Jaksa Eka dan Satriawan mendapatkan komitmen fee 5 persen dari proyek tersebut.

5 persen dari Rp8,3 miliar itu setara dengan Rp415 juta. Tetapi, komitmen fee sudah 3 persen diterima yang nilainya sekitar Rp.221.740.000. Sedangkan sisa fee 2 persennya, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka nantinya.

Kepada Jaksa Eka dan Jaksa Satriawan yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya