Berita

Ilustrasi

Hukum

Begini Kronologi Kasus Suap Saluran Air Jogjakarta

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 21:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Sebanyak lima orang tertangkap tangan oleh  Satgas Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) di Jogjakarta dan Surakarta (Solo) hari kemarin (Senin, 19/8).

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/8), kelima orang itu diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.01 WIB.

Dari lima orang yang ditangkap itu salah seorang di antaranya adalah jaksa di Kajari Jogjakarta yang juga anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ‎Eka Safitra (ESF).


Disebutkan seorang jaksa lagi sedang dalam pengejaran.

Empat orang lainnya yang telah ditangkap adalah Dirut PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA); anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS); Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta‎, ALN; dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri‎, NVA.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019.

Selanjutnya, setelah memastikan penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan rumah Eka Safitra di Gang Kepuh, Jebres, Solo, sekitar pukul 15.19 WIB, Senin (19/8).

Selanjutnya, tim KPK juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya sekitar pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka, tim KPK mengamankan uang dalam sebuah kantong plastik hitam senilai Rp 110.870.000.

“Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Jogjakarta 2019,” kata Alex lagi.

Secara paralel, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar, pada pukul 15.27 WIB.

Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan KPK dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan intensif.

Tak berhenti disitu, lanjut Alex, tim KPK bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Jogjakarta, ALN di kantornya sekitar pukul 15.42 WIB.

Kemudian, tim KPK juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, Baskoro Ariwibowo (BAS) pukul 15.57 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka ialah Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogjakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitra yang merupakan salah satu anggota TP4D. Kemudian, Eka mengajak rekanan Jaksanya yakni Satriawan Sulaksono di Kejari Surakarta.

Selanjutnya, perusahaan milik Gabrielala Yuan yakni PT Manira Arta Mandiri (MATARAM) yang memenangkan tender dari proyek tersebut. Hal itu dibantu oleh dua orang rekan Gabriella yakni Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Komisaris NAB.

Akhirnya, Gabriella menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk memenangkan lelang proyek infrastruktur dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Diduga komitmen fee yang sudah disepakati antara Gabriella bersama dua orang Jaksa, Eka dan Satriawan adalah 5 persen dari nilai proyek tersebut atau sekitar Rp 415 juta.

Namun, dari jatah fee yang akan didapatkan itu baru diterima 3 persen yang nilainya sekitar Rp 221.740.000. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka nantinya.

‎Sebagai pihak yang diduga menerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya