Berita

Ajudan Pakde Karwo Karsali/RMOL

Hukum

Usai Digarap KPK, Karsali Sang Ajudan Pakde Karwo Ngacir

SELASA, 20 AGUSTUS 2019 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ajudan mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali, baru saja usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa untuk tersangka SPR (Supriyono) eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Karsali keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB. Mengenakan batik warna cokelat dibalut celana panjang hitam dengan sepatu pantopel mengkilap.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media ihwal pemeriksaannya itu, Karsali salah tingkah dan panik.


"Apa ini apa hey," ujar Karsali sambil menutupi sebelah wajahnya dan menghindari kerumunan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Karsali sempat salah arah saat menuju jalan keluar Gedung KPK. Ia terlihat sangat panik saat awak media menanyakan soal pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, ajudan Soekarwo yang lain yakni Jumadi telah keluar terlebih dahulu dari gedung KPK. Tidak berkomentar banyak, Jumadi hanya membantah saat ditanya soal pemeriksannya dalam kapasitasnya sebagai ajudan Pakde Karwo- sapaan akrab- Soekarwo.

"Tidak, tidak, tidak tahu," ujar Jumadi singkat.

Diketahui, rumah Karsali pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah. Hal itu, bersamaan juga dengan penggeledahan di Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dan di 4 rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di BIitar.

Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar. Uang itu diterima selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.

Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya