Berita

Repro

Politik

Beredar Kembali Dokumen Desakan Gus Dur Dan Tokoh Nasional Untuk Kembali Ke UUD 1945

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 22:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebuah dokumen pernyataan beberapa tokoh nasional yang meminta untuk memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 beredar di media sosial.

Dalam dokumen itu, 39 tokoh nasional mendesak Presiden kala itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera, dalam tempo sesingkat-singkatnya memberlakukan kembali UUD 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 silam.

Tokoh tersebut diantaranya, Presiden Indonesia keempat Kiai Haji Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Guruh Soekarno Putra, Sukardi Rinakit, Fadli Zon, Ahmad Muzani, Ridwan Saidi dan tokoh-tokoh lainnya.


Dari pengamatan Kantor Berita Politik RMOL, dokumen pernyataan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang ke-48.
 
Dalam dokumen itu, terdapat empat poin pernyataan.

Pertama, meminta untuk mengembalikan cita-cita Proklamasi 1945, Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali pada 5 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden, sehingga Pancasilan dan UUD 1945 merupakan hal yang sangat fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, mendesak agar Pancasila dan UUD 1945 dikembalikan lagi lantaran dalam pelaksanaannya telah dikhianati oleh elit-elit politik, bekerjasama dengan pihak asing yang sangat merugikan rakyat, menyusutkan kedaulatan negara dan memperlemah jati diri bangsa, tercermin dari kebijakan pemerintah mengembangtumbuhkan liberalisme dan kapitalisme.

Ketiga, empat kali amendemen yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004, selain melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan MPR sendiri, juga substansi dan filosofinya telah sangat menyimpang, tercermin dari Batang Tubuh UUD 1945 dirombak sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan pembukaannya, yang menyebabkan terjadinya krisis konstitusi.

Apalagi tidak ada TAP MPR yang membatalkan atau mencabut UUD 1945 Dekrit Presiden 1959.

Terakhir, krisis konstitusi tersebut mengakibatkan krisis multi dimensi yang meliputi krisis ketatanegaraan, krisis kepemimpinan, krisis moral, krisis budaya yang keseluruhannya merugikan rakyat, bangsa dan negara.

Di akhir dokumen dijelaskan, pernyataan tersebut sudah diteruskan oleh DPR RI kepada Presiden SBY. Dokumen itu dibuat di Jakarta pada 5 Juli 2007.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya