Berita

Nurdin Basirun(rompi oranye)/Net

Hukum

KPK Periksa 9 Saksi Terkait Proyek Reklamasi

SENIN, 19 AGUSTUS 2019 | 13:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sembilan orang saksi bakal diperiksa KPK untuk tersangka suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun alias (NBU).

Sembilan orang itu ialah Plt. Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi; Kepala Dinas PU, Abu Bakar; Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin; dan Kepala Biro Umum Kepri, Martin Luther Maromon.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018, Yerri; Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadilah; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Zulhendri; mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri, Guntur Sati; dan Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Nizar.


"Sembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka NBU," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8).

Nurdin Basirun tersandung kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, sedikitnya empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.

KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait gratifikasi Gubernur Kepri dengan total sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Gubernur Nurdin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya