Berita

Gedung Parlemen/Net

Politik

KIPP: Amandemen Bukan Hal Haram, Tapi Belum Perlu

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 23:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wacana mengenai amandemen UUD Negara RI terus mencuat ke publik. Usulan amandemen itu mengerucut pada empat hal.

Pertama, usulan untuk mengembalikan konstitusi kepada isi konstitusi sebagaimana sebelum adanya empat kali amandeman UUD 45 yang dilakukan sejak tahun 2000-2002.

“Kedua, usulan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara,” ujar Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).


Usulan selanjutnya adalah pembuatan kembali Garis –Garis Besar Haluan Negara  (GBHN) dan perubahan jumlah fraksi di MPR yang berkonsekuensi mengubah aturan dalam konstitusi tentang hak terkait.

Bagi KIPP, kata Suminta, empat tahap amandemen yang telah dilakukan pasca reformasi merupakan perubahan UUD negara untuk memenuhi asas konstitusi demokratik. Untuk itu, wacana perubahan yang muncul juga harus ke arah perubahan untuk konstitusi negara demokratis dan penguatan HAM.

“Perubahan harus dalam kerangka penguatan konstitusi negara yang memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam rangkat penguatan HAM,” sambungnya.

Atas dasar itu, KIPP berpandangan bahwa perubahan konstitusi negara UUD 1945 bukan hal yang haram untuk dilakukan. Asal perubahan tersebut merupakan upaya untuk memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat dan HAM, serta dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Namun terkait empat wacana perubahan yang mengemuka sebagaimana di atas, tidak sejalan dengan semangat untuk memperkuat demokrasi, kedulatan rakyat dan HAM. Sehingga kami nilai tidak perlu dilakukan,” sambungnya.

Sementara menyangkut isi konstitusi hasil amandemen yang sudah dilakukan, maka perlu disadari bahwa saat ini adalah saatnya mengimplementasikan perubahan sebagaimana amanat konstitusi yang telah mengalami amandemen tadi.

“Perlu dipikirkan pengaturan untuk semakin memperkuat system presidensil dengan system multi partai, melalui konstitusi,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya