Berita

RUU Kamtansiber harus terus dikaji ulang oleh DPR/Net

Hukum

DPR Harus Ajak Masyarakat Kaji Ulang RUU Keamanan Dan Ketahanan Siber

MINGGU, 18 AGUSTUS 2019 | 08:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disarankan untuk mengkaji kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber). Termasuk mengikutsertakan peran masyarakat dalam memberi masukan dan pandangan.

Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyebut RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan berpotensi terjadi tumpang tindih denan aturan lain.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar sinkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, Minggu (18/8).


Jimmy menilai sebuah RUU seharusnya tidak boleh lepas dari peranserta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh memutuskan secara sepihak dalam mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Dalam pelibatan masyarakat itu, kata Jimmy, DPR tidak boleh sekadar melakukan formalitas dalam merumuskan UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” jelasnya.

Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).

Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR  dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.  Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia.

Sambung Jimmy, apabila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antarlembaga negara atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

"Di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan, tapi di sisi lain ketidaksinkronan aturan membuat tidak efektif,” ungkapnya.

Saran Jimmy, untuk mengatasi tumpang tindih itu, perlu dibentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.

“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya