Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kenaikan Tunjangan Cuti Direksi Dan Dewas BPJS Menimbulkan Ketidakadilan Di Masyarakat

KAMIS, 15 AGUSTUS 2019 | 10:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tunjangan cuti bagi direksi dan dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kurang tepat. Mengingat persoalan di kedua BPJS terutama BPJS Kesehatan belum bisa diselesaikan dengan baik dan sistemik.

Ketua Departemen Lobby dan Humas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andy William Sinaga mengatakan, alasan Kementerian Keuangan menaikan tunjangan cuti adalah untuk mendongkrak kinerja direksi dan dewas kedua BPJS kurang tepat, dan akan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam masyarakat khususnya buruh.

"Perlakuan ketidakadilan yang sering timbul dilakukan BPJS adalah disclaimer BPJS, karena tertunggaknya membayar premi karena perusahaan bangkrut atau pengusahanya kabur ke luar negeri. Akibat disclaimer BPJS tersebut, tentu saja buruh tidak mendapatkan pelayanan, khususnya BPJS Kesehatan, itu yang tidak adil," ujar Andy, Kamis (15/8).

Untuk itu, KSBSI mendorong para direksi dan dewas yang akan menikmati kenaikan insentif tunjangan tersebut, khususnya BPJS Kesehatan harus meningkatkan kinerjanya terutama peningkatan kualitas pelayanan.

Target-target yang belum tercapai. Misalnya, di BPJS Kesehatan, utang iuran masih besar, kepesertaan mencapai taget Universal Health Coverage (UHC) yang masih dibayangi kegagalan, pengawasan terhadap RS terkait ketentuan dalam PKS (perjanjian kerjasama) dengan RS masih lemah perlu segera diperbaiki.

Kemudian pencapaian investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang yang belum maksimal perlu dikejar.

"Sehingga masyarakat sebagai peserta BPJS dapat merasakan keadilan, karena adanya peningkatan kinerja dan pelayanan ke dua BPJS tersebut," demikian Andy.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya