Berita

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham/Net

Hukum

Kampak Desak Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mabes Polri didesak menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Ijazah diketahui dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam.

"Kami tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak kepolisian mengusut," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Bram sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat. Disebutkan, Cik Ujang tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.


"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," kata Bram.

Menurut mereka, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang pada tahun 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Lahat periode 2009-2014. Jelas Bram, kalau yang bersangkutan memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi dia.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke kampus itu 5 sampai 6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu. Dia anggota dewan dan cercatat kuliah reguler," tukas Bram.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini.

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," tambah Bram.

Bram juga membandingkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang bernama Mulyono. Kasus tersebut kemudian diproses. Dan yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya