Berita

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham/Net

Hukum

Kampak Desak Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mabes Polri didesak menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Ijazah diketahui dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam.

"Kami tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak kepolisian mengusut," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Bram sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat. Disebutkan, Cik Ujang tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.


"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," kata Bram.

Menurut mereka, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang pada tahun 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Lahat periode 2009-2014. Jelas Bram, kalau yang bersangkutan memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi dia.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke kampus itu 5 sampai 6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu. Dia anggota dewan dan cercatat kuliah reguler," tukas Bram.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini.

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," tambah Bram.

Bram juga membandingkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang bernama Mulyono. Kasus tersebut kemudian diproses. Dan yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya