Berita

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham/Net

Hukum

Kampak Desak Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mabes Polri didesak menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Ijazah diketahui dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam.

"Kami tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak kepolisian mengusut," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Bram sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat. Disebutkan, Cik Ujang tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.


"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," kata Bram.

Menurut mereka, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang pada tahun 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Lahat periode 2009-2014. Jelas Bram, kalau yang bersangkutan memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi dia.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke kampus itu 5 sampai 6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu. Dia anggota dewan dan cercatat kuliah reguler," tukas Bram.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini.

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," tambah Bram.

Bram juga membandingkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang bernama Mulyono. Kasus tersebut kemudian diproses. Dan yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya