Berita

Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham/Net

Hukum

Kampak Desak Polri Usut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mabes Polri didesak menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lahat Cik Ujang. Ijazah diketahui dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatera Selatan pada 2013 silam.

"Kami tidak akan diam kalau ada pihak-pihak yang memalsukan ijazah. Jadi kasus ijazah palsu Bupati Lahat ini kami minta pihak kepolisian mengusut," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak), Abraham dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/8).

Bram sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya sudah melakukan investigasi perihal kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat. Disebutkan, Cik Ujang tidak ditemukan absensi dan skripsi yang dia tulis di kampus tersebut.


"Kalau dia pernah kuliah, dia harusnya ada absensi dan bikin skripsi. Tapi itu tidak ada," kata Bram.

Menurut mereka, Bupati Lahat dikabarkan kuliah reguler di Universitas Sjakhyakirti Palembang pada tahun 2009. Sementara dia saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Lahat periode 2009-2014. Jelas Bram, kalau yang bersangkutan memang benar kuliah reguler di sana kenapa tidak ada absensi dan skripsi dia.

"Dia kan orang sibuk. Sementara kuliahnya reguler. Dan jarak tempuh dari Lahat ke kampus itu 5 sampai 6 jam kalau kita naik mobil. Jadi tidak logis kalau dia menyelesaikan S1 tiga tahun setengah dan memiliki ijazah dari kampus itu. Dia anggota dewan dan cercatat kuliah reguler," tukas Bram.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tidak diam melihat kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini.

"Kemenristekdikti harus cepat mengusut. Tidak boleh ini dibiarkan karena dugaan ijazah palsu Bupati Lahat ini bisa mencoreng dunia pendidikan tanah air," tambah Bram.

Bram juga membandingkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu di kampus tersebut pernah melibatkan anggota DPRD Empat Lawang bernama Mulyono. Kasus tersebut kemudian diproses. Dan yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya