Berita

Rafail Walangitan/Net

Nusantara

Penumpang Ojol Kembali Dilecehkan, Kementerian PPPA: Perusahaan Harus Ikut Bertanggung Jawab

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus pelecehan terhadap penumpang jasa transportasi online kembali terjadi. Pengalaman yang tidak mengenakkan itu dialami seorang perempuan muda berinisial B di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/8).

Korban diketahui memesan layanan ojek online (ojol) GrabRide dari Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo ke arah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia dibawa mitra pengemudi GrabRide yang diketahui berinisial FF ke arah Sumur Welut.

Dalam perjalanan itulah, FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih dengan nomor polisi W 4625 itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Karena merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatan akhirnya nekat loncat dari motor.


Kronologi kasus pelecehan yang dibagikan akun Facebook Jemi Ndoen, dan viral. Akun ini juga membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.

Ini merupakan bentuk kasus pelecehan oleh pengemudi ojol yang kesekian kalinya diviralkan dalam satu bulan terakhir.

Menanggapi kasus ini, pendiri perEMPUan Rika Rosvianti menyerukan agar pihak Grab Indonesia menjalin kemitraan dengan LSM atau NGO dalam upaya membangun sistem yang lebih komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Grab.

"Bukan hanya sekadar formalitas penyelenggaraan pelatihan. Ini penting setidaknya agar bisa memiliki dan membuat SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual," kata Rika dalam keterangannya saat lalu, Selasa (13/8).

Untuk diketahui, perEMPUan adalah komunitas yang konses pada pelecehan seksual di transportasi urban.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rafail Walangitan mengatakan pihaknya menyesalkan kasus seperti ini kembali terjadi.

"Ini tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab individu. Jadi perusahaan harus mengadakan pelatihan dan sertifikasi kepada drivernya," tuturnya.

Sementara itu, kepada korban, Rafail mengatakan, Kementerian PPPA telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan korban untuk mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan.

Dan, tindakan tidak terpuji pengemudi GrabBike ini pada dasarnya telah melanggar Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yaitu Pasal 32 ayat 2 tentang perlindungan terhadap penumpang yang meliputi aspek keselamatan dan keamanan, kenyamanan, layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang, kepastian mendapatkan layanan angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan per kilometer.

"Kementerian PPPA sendiri ingin menjalin kerja sama dengan stakeholder yang bersinggungan langsung terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan agar bisa tercipta suasana yang ramah bagi anak dan perempuan. Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan citra bahwa industri transportasi online ini menjamin hak-hak perempuan," demikian Rafail.

Kasus ini sendiri sudah ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap pria 27 tahun bernama Fatchul Fauzi di kediamannya, Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya