Berita

Rafail Walangitan/Net

Nusantara

Penumpang Ojol Kembali Dilecehkan, Kementerian PPPA: Perusahaan Harus Ikut Bertanggung Jawab

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kasus pelecehan terhadap penumpang jasa transportasi online kembali terjadi. Pengalaman yang tidak mengenakkan itu dialami seorang perempuan muda berinisial B di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/8).

Korban diketahui memesan layanan ojek online (ojol) GrabRide dari Desa Bungurasih, Waru, Sidoarjo ke arah Dukuh Kupang, Surabaya. Dia dibawa mitra pengemudi GrabRide yang diketahui berinisial FF ke arah Sumur Welut.

Dalam perjalanan itulah, FF yang mengendarai Mio warna merah bercampur putih dengan nomor polisi W 4625 itu mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Karena merasa takut, korban tanpa menghiraukan keselamatan akhirnya nekat loncat dari motor.

Kronologi kasus pelecehan yang dibagikan akun Facebook Jemi Ndoen, dan viral. Akun ini juga membagikan foto korban yang tengah duduk di sebuah rumah warga Rusun Sumur Welut yang membantu menyelamatkannya.

Ini merupakan bentuk kasus pelecehan oleh pengemudi ojol yang kesekian kalinya diviralkan dalam satu bulan terakhir.

Menanggapi kasus ini, pendiri perEMPUan Rika Rosvianti menyerukan agar pihak Grab Indonesia menjalin kemitraan dengan LSM atau NGO dalam upaya membangun sistem yang lebih komprehensif terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di Grab.

"Bukan hanya sekadar formalitas penyelenggaraan pelatihan. Ini penting setidaknya agar bisa memiliki dan membuat SOP pencegahan dan penanganan pelecehan seksual," kata Rika dalam keterangannya saat lalu, Selasa (13/8).

Untuk diketahui, perEMPUan adalah komunitas yang konses pada pelecehan seksual di transportasi urban.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rafail Walangitan mengatakan pihaknya menyesalkan kasus seperti ini kembali terjadi.

"Ini tanggung jawab renteng, bukan tanggung jawab individu. Jadi perusahaan harus mengadakan pelatihan dan sertifikasi kepada drivernya," tuturnya.

Sementara itu, kepada korban, Rafail mengatakan, Kementerian PPPA telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan korban untuk mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan.

Dan, tindakan tidak terpuji pengemudi GrabBike ini pada dasarnya telah melanggar Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, yaitu Pasal 32 ayat 2 tentang perlindungan terhadap penumpang yang meliputi aspek keselamatan dan keamanan, kenyamanan, layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang, kepastian mendapatkan layanan angkutan dan kepastian tarif angkutan sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan per kilometer.

"Kementerian PPPA sendiri ingin menjalin kerja sama dengan stakeholder yang bersinggungan langsung terhadap upaya perlindungan anak dan perempuan agar bisa tercipta suasana yang ramah bagi anak dan perempuan. Ini penting dilakukan untuk menumbuhkan citra bahwa industri transportasi online ini menjamin hak-hak perempuan," demikian Rafail.

Kasus ini sendiri sudah ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap pria 27 tahun bernama Fatchul Fauzi di kediamannya, Jalan Panjang Jiwo Lebar, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang percobaan perkosaan atau pencabulan atau pelecehan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya