Berita

Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Masak Kinerja BPJS Buruk Malah Dikasih Reward

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 18:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Bahkan tak jarang masyarakat pengguna asuransi mengalami kesulitan saat berobat.

Namun di tengah kinerja yang jeblok tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru mengabulkan permohonan naik tunjangan dari direksi dan dewan pengawas BPJS.

Bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, pemberian tunjangan itu seperti tidak beretika. Pasalnya, dia menilai BPJS terpuruk lantaran pengelola tidak becus.


“Masak kinerjanya buruk kok malah dikasih reward, dengan bonus dan tunjangan,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengakui BPJS telah mengirim surat usulan kepada pemerintah.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PM 34/2015. Di antaranya kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Namun demikian, hanya satu komponen yang dipenuhi, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi 2 (dua) kali gaji. Tunjangan itu diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi itu, Arief menilai defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun merupakan buntut dari kesalahan pengelola. Bahkan menjurus pada dugaan praktik-praktik kotor kongkalikong dengan provider provider jasa kesehatan yang nakal.

“Karena itu kenaikan bonus dan tunjangan direksi BPJS kesehatan dan dewan pengawas harus dibatalkan,” tegasnya.

“Reward itu di mana-mana harus berdasarkan prestasi, bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen ya,” tutup  ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tersebut.  

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya