Berita

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan alami peningkatan/Net

Nusantara

Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Kementerian Keuangan RI dengan menaikkan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi sorotan sejumlah pihak. Terutama karena putusan ini muncul saat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut diprediksi mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menyebut, tak masalah jika pemerintah ingin menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Namun, harus dibarengi dengan kinerja yang mumpuni dan mampu menurunkan defisit lembaga tersebut.

“Saya pikir tidak masalah, jika kerja mereka bagus dan bisa menolong keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang defisit,” ungkap Ari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Dia menambahkan, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di tubuh BPJS Kesehatan. Selain itu, dewan pengawas juga mampu bekerja lebih keras guna memonitor para konsumen nakal.

“Ya, seperti ada pasien yang bikin kelasnya untuk menengah ke bawah, tapi dia penghasilannya besar dan punya mobil mewah. Nah mereka yang seperti itu harus diawasi, pasien-pasien nakal tadi. Bukan begitu fungsinya dewan pengawas kan? Satu lagi, supaya enggak ada praktik korupsi di kedireksian,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Kesehatan telah mengirim surat usulan kepada pemerintah soal rencana tersebut.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2015.

Di antaranya kenaikan tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Namun hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 alias THR yang disetujui Pemerintah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya