Berita

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan alami peningkatan/Net

Nusantara

Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Kementerian Keuangan RI dengan menaikkan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi sorotan sejumlah pihak. Terutama karena putusan ini muncul saat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut diprediksi mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menyebut, tak masalah jika pemerintah ingin menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Namun, harus dibarengi dengan kinerja yang mumpuni dan mampu menurunkan defisit lembaga tersebut.

“Saya pikir tidak masalah, jika kerja mereka bagus dan bisa menolong keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang defisit,” ungkap Ari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Dia menambahkan, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di tubuh BPJS Kesehatan. Selain itu, dewan pengawas juga mampu bekerja lebih keras guna memonitor para konsumen nakal.

“Ya, seperti ada pasien yang bikin kelasnya untuk menengah ke bawah, tapi dia penghasilannya besar dan punya mobil mewah. Nah mereka yang seperti itu harus diawasi, pasien-pasien nakal tadi. Bukan begitu fungsinya dewan pengawas kan? Satu lagi, supaya enggak ada praktik korupsi di kedireksian,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Kesehatan telah mengirim surat usulan kepada pemerintah soal rencana tersebut.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2015.

Di antaranya kenaikan tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Namun hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 alias THR yang disetujui Pemerintah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya