Berita

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan alami peningkatan/Net

Nusantara

Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Kementerian Keuangan RI dengan menaikkan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi sorotan sejumlah pihak. Terutama karena putusan ini muncul saat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut diprediksi mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menyebut, tak masalah jika pemerintah ingin menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Namun, harus dibarengi dengan kinerja yang mumpuni dan mampu menurunkan defisit lembaga tersebut.

“Saya pikir tidak masalah, jika kerja mereka bagus dan bisa menolong keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang defisit,” ungkap Ari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).


Dia menambahkan, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di tubuh BPJS Kesehatan. Selain itu, dewan pengawas juga mampu bekerja lebih keras guna memonitor para konsumen nakal.

“Ya, seperti ada pasien yang bikin kelasnya untuk menengah ke bawah, tapi dia penghasilannya besar dan punya mobil mewah. Nah mereka yang seperti itu harus diawasi, pasien-pasien nakal tadi. Bukan begitu fungsinya dewan pengawas kan? Satu lagi, supaya enggak ada praktik korupsi di kedireksian,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Kesehatan telah mengirim surat usulan kepada pemerintah soal rencana tersebut.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2015.

Di antaranya kenaikan tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Namun hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 alias THR yang disetujui Pemerintah.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya