Berita

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan alami peningkatan/Net

Nusantara

Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Kementerian Keuangan RI dengan menaikkan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi sorotan sejumlah pihak. Terutama karena putusan ini muncul saat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut diprediksi mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menyebut, tak masalah jika pemerintah ingin menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Namun, harus dibarengi dengan kinerja yang mumpuni dan mampu menurunkan defisit lembaga tersebut.

“Saya pikir tidak masalah, jika kerja mereka bagus dan bisa menolong keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang defisit,” ungkap Ari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Dia menambahkan, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di tubuh BPJS Kesehatan. Selain itu, dewan pengawas juga mampu bekerja lebih keras guna memonitor para konsumen nakal.

“Ya, seperti ada pasien yang bikin kelasnya untuk menengah ke bawah, tapi dia penghasilannya besar dan punya mobil mewah. Nah mereka yang seperti itu harus diawasi, pasien-pasien nakal tadi. Bukan begitu fungsinya dewan pengawas kan? Satu lagi, supaya enggak ada praktik korupsi di kedireksian,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Kesehatan telah mengirim surat usulan kepada pemerintah soal rencana tersebut.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2015.

Di antaranya kenaikan tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Namun hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 alias THR yang disetujui Pemerintah.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Ketika Semesta Berbicara

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:09

Tak Ladeni Wawancara, Ahok hingga Megawati Beri Kode Mulut Diselotip

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:05

Simpatisan PDIP Dukung Eman Suherman Maju Pilbup Majalengka

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:47

Ketua KPU Ngaku Sengaja Bocorkan PKPU Pencalonan Pilkada agar Disetujui DPR

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:45

Bertahan Atau Tinggalkan Golkar, Ini Jawaban Airin

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:41

Sambangi Mabes AL, Dubes India Bahas Kerja Sama Pertahanan

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:27

Intelijen AS Bantu Israel Serang Hizbullah

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:24

Dugaan Korupsi Aset Pemkab Lombok Barat, Sebelas Saksi Diperiksa

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:19

Megawati Minta Mulut Ahok Diselotip

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:12

Airlangga Saksikan Peluncuran Industri Ekonomi Hijau di Kawasan Wiraraja

Senin, 26 Agustus 2024 | 17:10

Selengkapnya