Berita

Iis Sugianto/RMOL

Hukum

Kooperatif, Iis Sugianto Serahkan Bukti-Bukti Pencucian Uang Garuda Ke KPK

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah proyek yang ada di PT Garuda Indonesia.

Pada hari ini, Selasa (13/8), penyidik komisi antirasuah memeriksa penyanyi era ’80, Kuspuji Istiningdyah Sugianto atau yang beken dengan nama panggilan Iis Sugianto.

Juri di salah satu ajang pencarian bakat menyani salah satu televisi swasta nasional itu diperiksa pada pagi hari.


Usai diperiksa, Iis yang mengenakan pakaian dan kacamata hitam mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Mugi Rekso Abadi SS (Soetikno Soedarjo) dan eks Dirut PT Garuda Indonesia ESA (Emirsyah Satar).

"Hanya me-refresh (keterangan) saya saja, karena kan mau sidang, sidang Pak Emir itu," ujarnya kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Penembang lagu “Jangan Tinggalkan Ku Sendiri” itu juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik KPK saat pemeriksaan.

Penyerahan dilakukan sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam membantu pemerintah memberantas korupsi.

"Semua bukti sudah saya berikan ke KPK, itu saja," demikian Iis.

Dalam pekara ini, Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah ditetapkan sebagai terasangka kasus TPPU di perusahaan maskapai terbesar di Indonesia.

Adapun Emiryah dan Soetikno juga merupakan tersangka suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls Royce, lewat pengadilan di Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun karena terbukti melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya