Berita

Ilustras BPJS Kesehatan/Net

Politik

Ekonom: Tak Elok BPJS Dapat Tunjangan Di Tengah Defisit Triliunan

SELASA, 13 AGUSTUS 2019 | 01:54 WIB | LAPORAN:

Keputusan Kementerian Keuangan yang menaikkan tunjangan cuti tahunan dua kali lipat kepada anggota dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai tidak pas dilakukan. Hal itu lantaran BPJS diperkirakan defisit Rp 28 triliun di tahun 2019.

“Menurut saya kurang elok di tengah situasi defisit 28 triliunan. Akan lebih baik apabila defisit tersebut telah berhasil diturunkan, baru bicara kenaikan tunjangan. Intinya kinerjanya dulu baru bicara insentif,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Develipment of Economics and Finance (Indef), Tauhid saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (12/8).

Baginya, besaran kenaikan tunjangan yang diberikan justru akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Sebab selama ini pelayanan BPJS cenderung minor.

Ia pun berpandangan bahwa seharusnya urgensi yang diperhatikan Kemenkeu adalah defisit BPJS agar tidak membengkak. Selain itu, tata kelola hingga pengawasan juga harus dibenahi lantaran hal ini yang menjadi salah satu akar defisit yang terjadi.

Selain itu, jika naiknya jumlah tunjangan cuti tahunan bertujuan untuk meningkatkan kinerja para direksi, bagi Tauhid saat ini dengan gaji saja sudah dinilai cukup. Bahkan keputusan tersebut tidak menjadi jaminan perkiraan defisit akan teratasi.

“Tunda dulu (pemberian tunjangan) sampai ada solusi jitu mengurangi defisit tersebut. Rumuskan solusi jitu agar BPJS tidak defisit,” tandasnya.

Kenaikan besaran komponen tunjangan cuti bagi direksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 11/PMK.02/2019 sebagai revisi dari PMK Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Selain tunjangan cuti, dalam keentuan tersebut, direksi BPJS Kesehatan juga mendapatkan tambahan tunjangan hari raya keagamaan, asuransi sosial, hingga tunjangan perumahan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya