Berita

Terpidana First Travel/Net

Hukum

Aset First Travel Dirampas Negara, Calon Jemaah Umrah Masih Berharap Tetap Diberangkatkan

SABTU, 10 AGUSTUS 2019 | 09:19 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset dari PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dirampas untuk negara.

Diketahui, total aset yang disita oleh negara diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar.

Dari yang disita tersebut, terdapat puluhan aset mewah yang bernilai cukup besar seperti barang-barang mewah, tanah, rumah, mobil, hingga aset bisnis.


Selain merugikan calon jemaah yang berjumlah 63.310 orang, First Travel juga telah merugikan beberapa vendor seperti utang vendor tiket sebesar Rp 85 miliar, provider visa Rp 9,7 miliar, dan pihak hotel Rp 24 miliar.

Pada April 2017, First Travel menyerahkan aset-aset milik Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan berupa rumah di Sentul, kantor di Depok, dan rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW, Caravelle, Fortuner, dan Pajero sebagai hutang FT kepada PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) sebagai vendor tiket.

Kuasa hukum calon jemaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, belum diketahui jumlah pasti nilai keseluruhan aset yang dirampas oleh negara.

Namun, pihaknya terus mengupayakan agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan ke calon jemaah dengan harapan mereka bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

Riesqi sendiri juga telah menyiapkan yayasan bagi para calon jemaah dan menyerukan para calon jemaah untuk bersatu demi mendapatkan kembali hak mereka.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya