Berita

1MDB/Net

Dunia

Malaysia Tuntut 17 Karyawan Goldman Sachs Atas Skandal 1MDB

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 22:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap 17 direktur saat ini dan mantan direktur di tiga anak perusahaan Goldman Sachs atas peran mereka dalam dugaan penggeledahan dana investasi negara 1MDB bernilai miliaran dolar.

Jaksa penuntut dari Malaysia dan Amerika Serikat menuduh bahwa penjualan obligasi yang diselenggarakan oleh Goldman Sachs untuk 1MDB memberikan salah satu cara bagi rekanan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mencuri miliaran dolar AS selama beberapa tahun dari dana yang seolah-olah dibuat untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan pada hari Jumat (9/8) bahwa 17 orang yang dituntut dalam pengajuan terbaru didakwa berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan Jasa Malaysia karena berkomplot untuk melakukan penipuan yang signifikan.


"Hukuman penahanan dan denda pidana akan diadili terhadap tertuduh, mengingat kerasnya skema penipuan dan penyelewengan milyaran uang hasil obligasi," kata Thomas dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Channel News Asia.

Sebelumnya, pada bulan Desember lalu, Malaysia juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan eksekutifnya karena melanggar undang-undang sekuritas termasuk membuat pernyataan yang menyesatkan kepada investor.

Najib diketahui mendirikan 1MDB ketika sia menjabat pada tahun 2009. Namun dia mengakumulasi miliaran utang dan penyelidik Amerika Serikat menuduh setidaknya 4,5 miliar dolar AS telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya