Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

Pandu Mayor Hermawan Dipanggil KPK Terkait Suap Di Angkasa Pura

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice Presiden of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Pandu Mayor Hermawan.

Pandu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSW (Taswin Nur, staf PT INTI)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8).


Dalam kasus ini, Taswin Nur diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar.

Uang suap itu rencananya akan digunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meyakini masih ada pihak-pihak yang jabatannya lebih tinggi dari sekadar seorang staf di PT INTI. Menurut dia, menjadi tidak rasional jika seorang staf punya kewenangan mengeluarkan duit sebesar 96.700 dolar Singapura untuk diberikan ke Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waku lalu.

Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang TIPIKOR Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya