Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Begini Cara Polri Menjaring Calon Bhayangkara Terbebas Paham Terlarang

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 12:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki treatment untuk mencegah calon anggota Polri yang lolos terbebas dari paham yang dilarang seperti komunis dan khilafah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam melalukan proses seleksi calon anggota Polri baik dari tamtama hingga akademi kepolisian, korps Bhayangkara menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Di situkan diketemukan kebenaran daripada identitas yang bersangkutan, ortunya, kemudian latar belakangnya, mulai sekolahnya SD, SMP, SMA. Kemudian kalau dia berpindah-pindah di situ ada surat keterangan pindahnya juga," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).


Sesudah itu, dari internal Polri juga ada tahapan tes yang dinamakan Penelisuran Mental Kepribadian (PMK). Dalam tes ini, ada dua hal yang dilakukan yakni intelijen dan propam bakal melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri, baik dengan cara konvensional yaitu mendatangi langsung rumah dan mewawancarai orang tua dan teman-teman terdekatnya.

"Pertama dari intelijen dan propam melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri. Baik konvensional, artinya didatangi rumahnya, wawancara dengan orang tua, tetangga kanan, kiri, demikian juga oleh teman-temannya," ujar Dedi.

"Kemudian setelah di lapangan mendapatkan data, masih ada tes tahapan terakhir adalah wawancara. Di wawancara itu menentukan apakah si calon jujur atau tidak dengan profiling data yang didapatkan di lapangan," sambungnya.

Tidak hanya itu, para calon anggota Polri juga bakal dilakukan profiling terhadap seluruh akun sosial medianya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sehingga di bagian akhir, semaksimal mungkin diketemukan bahwa personel atau calon-calon anggota Polri yang akan mengikuti pendidikan itu harus clear.

Usai seluruh proses tahapan telah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya yakni Pemantauan Terakhir (Pantukhir) yang dilakukan oleh pejabat utama Mabes Polri maupun Polda setempat.

Dedi menambahkan, jika dalam perjalanan si calon telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian tes, namun diketemukan ada pelanggaran-pelanggaran sehingga dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, seperti paham terlarang, maka langsung dicoret.

"Maka langsung di-cut juga. Semuanya melalui proses tahapan yang ketat," pungkas Dedi.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya