Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Begini Cara Polri Menjaring Calon Bhayangkara Terbebas Paham Terlarang

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 12:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki treatment untuk mencegah calon anggota Polri yang lolos terbebas dari paham yang dilarang seperti komunis dan khilafah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam melalukan proses seleksi calon anggota Polri baik dari tamtama hingga akademi kepolisian, korps Bhayangkara menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Di situkan diketemukan kebenaran daripada identitas yang bersangkutan, ortunya, kemudian latar belakangnya, mulai sekolahnya SD, SMP, SMA. Kemudian kalau dia berpindah-pindah di situ ada surat keterangan pindahnya juga," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).


Sesudah itu, dari internal Polri juga ada tahapan tes yang dinamakan Penelisuran Mental Kepribadian (PMK). Dalam tes ini, ada dua hal yang dilakukan yakni intelijen dan propam bakal melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri, baik dengan cara konvensional yaitu mendatangi langsung rumah dan mewawancarai orang tua dan teman-teman terdekatnya.

"Pertama dari intelijen dan propam melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri. Baik konvensional, artinya didatangi rumahnya, wawancara dengan orang tua, tetangga kanan, kiri, demikian juga oleh teman-temannya," ujar Dedi.

"Kemudian setelah di lapangan mendapatkan data, masih ada tes tahapan terakhir adalah wawancara. Di wawancara itu menentukan apakah si calon jujur atau tidak dengan profiling data yang didapatkan di lapangan," sambungnya.

Tidak hanya itu, para calon anggota Polri juga bakal dilakukan profiling terhadap seluruh akun sosial medianya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sehingga di bagian akhir, semaksimal mungkin diketemukan bahwa personel atau calon-calon anggota Polri yang akan mengikuti pendidikan itu harus clear.

Usai seluruh proses tahapan telah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya yakni Pemantauan Terakhir (Pantukhir) yang dilakukan oleh pejabat utama Mabes Polri maupun Polda setempat.

Dedi menambahkan, jika dalam perjalanan si calon telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian tes, namun diketemukan ada pelanggaran-pelanggaran sehingga dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, seperti paham terlarang, maka langsung dicoret.

"Maka langsung di-cut juga. Semuanya melalui proses tahapan yang ketat," pungkas Dedi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya