Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Begini Cara Polri Menjaring Calon Bhayangkara Terbebas Paham Terlarang

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 12:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki treatment untuk mencegah calon anggota Polri yang lolos terbebas dari paham yang dilarang seperti komunis dan khilafah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dalam melalukan proses seleksi calon anggota Polri baik dari tamtama hingga akademi kepolisian, korps Bhayangkara menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Di situkan diketemukan kebenaran daripada identitas yang bersangkutan, ortunya, kemudian latar belakangnya, mulai sekolahnya SD, SMP, SMA. Kemudian kalau dia berpindah-pindah di situ ada surat keterangan pindahnya juga," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).


Sesudah itu, dari internal Polri juga ada tahapan tes yang dinamakan Penelisuran Mental Kepribadian (PMK). Dalam tes ini, ada dua hal yang dilakukan yakni intelijen dan propam bakal melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri, baik dengan cara konvensional yaitu mendatangi langsung rumah dan mewawancarai orang tua dan teman-teman terdekatnya.

"Pertama dari intelijen dan propam melakukan profiling terhadap seluruh calon anggota Polri. Baik konvensional, artinya didatangi rumahnya, wawancara dengan orang tua, tetangga kanan, kiri, demikian juga oleh teman-temannya," ujar Dedi.

"Kemudian setelah di lapangan mendapatkan data, masih ada tes tahapan terakhir adalah wawancara. Di wawancara itu menentukan apakah si calon jujur atau tidak dengan profiling data yang didapatkan di lapangan," sambungnya.

Tidak hanya itu, para calon anggota Polri juga bakal dilakukan profiling terhadap seluruh akun sosial medianya oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sehingga di bagian akhir, semaksimal mungkin diketemukan bahwa personel atau calon-calon anggota Polri yang akan mengikuti pendidikan itu harus clear.

Usai seluruh proses tahapan telah dinyatakan lulus, maka proses selanjutnya yakni Pemantauan Terakhir (Pantukhir) yang dilakukan oleh pejabat utama Mabes Polri maupun Polda setempat.

Dedi menambahkan, jika dalam perjalanan si calon telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian tes, namun diketemukan ada pelanggaran-pelanggaran sehingga dinilai tidak layak menjadi anggota Polri, seperti paham terlarang, maka langsung dicoret.

"Maka langsung di-cut juga. Semuanya melalui proses tahapan yang ketat," pungkas Dedi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya