Berita

Pemilik First Travel/Net

Hukum

Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah memvonis ketiga pimpinan PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida, pada Mei 2018 Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset milik FT disita negara.

Dengan demikian semua calon jamaah yang dirugikan oleh FT tidak bisa berangkat haji atau umrah.

Demikian disampaikan kuasa hukum jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah dalam perbincangan dengan redaksi beberapa waktu lalu.

"Sesuai perintah Pasal 273 Ayat 3 KUHAP, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi aset tersebut. Artinya apabila aset sudah dieksekusi maka jamaah tidak akan bisa berangkat haji dan umrah," kata Riesqi Rahmadiansyah.

Dari sekitar 63 ribu calon jamaah yang dirugikan FT, sebanyak 3.400 calon jamaah mempercayakan kasus ini kepada Riesqi.

Riesqi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung (MA)  dibatalkan sehingga pada Maret 2019. Beberapa calon jamaah mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan menunda eksekusi.

Tidak hanya calon jamaah, namun agen-agen yang mempromosikan FT pun merasa dirugikan. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu per calon jamaah yang berhasil mereka tarik ketika kepulangan para jamaah tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Andika memiliki itikad untuk memberangkatkan para calon jemaah pada bulan November hingga Desember 2017.

Namun hal  tersebut terhenti setelah seluruh aset yang diimilikinya dirampas negara yang berarti jika diuangkan pun hasilnya akan masuk kas negara.

Menurut Riesqi, pada awalnya FT diwajibkan memberangkatkan seluruh jamaah dan membayar sejumlah utang vendor. Namun, setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional FT, maka jamaah tidak bisa diberangkatkan. 

"Ini kan makin aneh. Yang mengumpulkan uang rakyat, tapi malah masuk kas negara. Kini posisinya (seperti) negara yang merugikan jamaah dong," ucap Riesqi.

Hingga saat ini, sidang perdata gugatan dari pihak Riesqi masih terus dilakukan dengan harapan para jamaah dapat berangkat ke tanah suci.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya