Berita

Pemilik First Travel/Net

Hukum

Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah memvonis ketiga pimpinan PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida, pada Mei 2018 Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset milik FT disita negara.

Dengan demikian semua calon jamaah yang dirugikan oleh FT tidak bisa berangkat haji atau umrah.

Demikian disampaikan kuasa hukum jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah dalam perbincangan dengan redaksi beberapa waktu lalu.


"Sesuai perintah Pasal 273 Ayat 3 KUHAP, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi aset tersebut. Artinya apabila aset sudah dieksekusi maka jamaah tidak akan bisa berangkat haji dan umrah," kata Riesqi Rahmadiansyah.

Dari sekitar 63 ribu calon jamaah yang dirugikan FT, sebanyak 3.400 calon jamaah mempercayakan kasus ini kepada Riesqi.

Riesqi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung (MA)  dibatalkan sehingga pada Maret 2019. Beberapa calon jamaah mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan menunda eksekusi.

Tidak hanya calon jamaah, namun agen-agen yang mempromosikan FT pun merasa dirugikan. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu per calon jamaah yang berhasil mereka tarik ketika kepulangan para jamaah tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Andika memiliki itikad untuk memberangkatkan para calon jemaah pada bulan November hingga Desember 2017.

Namun hal  tersebut terhenti setelah seluruh aset yang diimilikinya dirampas negara yang berarti jika diuangkan pun hasilnya akan masuk kas negara.

Menurut Riesqi, pada awalnya FT diwajibkan memberangkatkan seluruh jamaah dan membayar sejumlah utang vendor. Namun, setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional FT, maka jamaah tidak bisa diberangkatkan. 

"Ini kan makin aneh. Yang mengumpulkan uang rakyat, tapi malah masuk kas negara. Kini posisinya (seperti) negara yang merugikan jamaah dong," ucap Riesqi.

Hingga saat ini, sidang perdata gugatan dari pihak Riesqi masih terus dilakukan dengan harapan para jamaah dapat berangkat ke tanah suci.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya