Berita

Pemilik First Travel/Net

Hukum

Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah memvonis ketiga pimpinan PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida, pada Mei 2018 Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset milik FT disita negara.

Dengan demikian semua calon jamaah yang dirugikan oleh FT tidak bisa berangkat haji atau umrah.

Demikian disampaikan kuasa hukum jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah dalam perbincangan dengan redaksi beberapa waktu lalu.


"Sesuai perintah Pasal 273 Ayat 3 KUHAP, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi aset tersebut. Artinya apabila aset sudah dieksekusi maka jamaah tidak akan bisa berangkat haji dan umrah," kata Riesqi Rahmadiansyah.

Dari sekitar 63 ribu calon jamaah yang dirugikan FT, sebanyak 3.400 calon jamaah mempercayakan kasus ini kepada Riesqi.

Riesqi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung (MA)  dibatalkan sehingga pada Maret 2019. Beberapa calon jamaah mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan menunda eksekusi.

Tidak hanya calon jamaah, namun agen-agen yang mempromosikan FT pun merasa dirugikan. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu per calon jamaah yang berhasil mereka tarik ketika kepulangan para jamaah tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Andika memiliki itikad untuk memberangkatkan para calon jemaah pada bulan November hingga Desember 2017.

Namun hal  tersebut terhenti setelah seluruh aset yang diimilikinya dirampas negara yang berarti jika diuangkan pun hasilnya akan masuk kas negara.

Menurut Riesqi, pada awalnya FT diwajibkan memberangkatkan seluruh jamaah dan membayar sejumlah utang vendor. Namun, setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional FT, maka jamaah tidak bisa diberangkatkan. 

"Ini kan makin aneh. Yang mengumpulkan uang rakyat, tapi malah masuk kas negara. Kini posisinya (seperti) negara yang merugikan jamaah dong," ucap Riesqi.

Hingga saat ini, sidang perdata gugatan dari pihak Riesqi masih terus dilakukan dengan harapan para jamaah dapat berangkat ke tanah suci.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya