Berita

Pemilik First Travel/Net

Hukum

Kini Seperti Negara Yang Merugikan Korban First Travel

JUMAT, 09 AGUSTUS 2019 | 11:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah memvonis ketiga pimpinan PT. First Anugrah Karya Wisata atau First Travel, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida, pada Mei 2018 Pengadilan Negeri Depok memutuskan aset milik FT disita negara.

Dengan demikian semua calon jamaah yang dirugikan oleh FT tidak bisa berangkat haji atau umrah.

Demikian disampaikan kuasa hukum jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah dalam perbincangan dengan redaksi beberapa waktu lalu.


"Sesuai perintah Pasal 273 Ayat 3 KUHAP, pihak Kejaksaan segera mengeksekusi aset tersebut. Artinya apabila aset sudah dieksekusi maka jamaah tidak akan bisa berangkat haji dan umrah," kata Riesqi Rahmadiansyah.

Dari sekitar 63 ribu calon jamaah yang dirugikan FT, sebanyak 3.400 calon jamaah mempercayakan kasus ini kepada Riesqi.

Riesqi mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi, namun oleh Mahkamah Agung (MA)  dibatalkan sehingga pada Maret 2019. Beberapa calon jamaah mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan menunda eksekusi.

Tidak hanya calon jamaah, namun agen-agen yang mempromosikan FT pun merasa dirugikan. Mereka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu per calon jamaah yang berhasil mereka tarik ketika kepulangan para jamaah tersebut.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, diketahui Andika memiliki itikad untuk memberangkatkan para calon jemaah pada bulan November hingga Desember 2017.

Namun hal  tersebut terhenti setelah seluruh aset yang diimilikinya dirampas negara yang berarti jika diuangkan pun hasilnya akan masuk kas negara.

Menurut Riesqi, pada awalnya FT diwajibkan memberangkatkan seluruh jamaah dan membayar sejumlah utang vendor. Namun, setelah Kementerian Agama mencabut izin operasional FT, maka jamaah tidak bisa diberangkatkan. 

"Ini kan makin aneh. Yang mengumpulkan uang rakyat, tapi malah masuk kas negara. Kini posisinya (seperti) negara yang merugikan jamaah dong," ucap Riesqi.

Hingga saat ini, sidang perdata gugatan dari pihak Riesqi masih terus dilakukan dengan harapan para jamaah dapat berangkat ke tanah suci.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya