Berita

Penumpang KRL turun darurat imbas black out 408/RMOL

Politik

YLKI Siap Tampung Gugatan Korban Black Out 408 PLN

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak abai dengan hak-hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik masal atau black-out yang terjadi Minggu (4/8) lalu.

"Pasca pemadaman listrik, dari sisi konsumsen, hak-hak yang harus dipenuhi salah satunya adalah kompensaisi," ujarnya saat diundang dalam pertemuan Ombudsman Republik Indonesia dengan Pihak PLN, Kamis (8/8).

Soal berapa jumlah yang harus diberikan, Sularsi menilai perlu adanya revisi karena terlalu kecil bila dibanding dampak kerugian yang ditimbulkan.

"Tidak menutup kemungkinan, masyarakat untuk membuat gugatan karena itu juga adalah hak konsumen. Kemudian yang melakukan gugatan pun perlu dihormati," tegasnya.

Sularsi juga mempertanyakan soal pemadaman listrik bergilir yang terjadi di luar jawa khususnya daerah timur Indonesia. "Jakarta black-out diberi kompensasi, lalu bagaimana di Indonesia timur yang sering mengalami pemadaman bergilir?," tanyanya.

Menurutnya hal ini yang harus dan perlu dibangun. Sebab hak mereka yang ada di timur seharusnya juga sama. "YLKI, LBH dan komuniatas konsumen serta forum warga kota siap menampung pengaduan. Itu sebagai wujud
keprihatianan kami. Maka perlu itu dibuat dewan yang menangani ganti rugi," tegasnya.

Sebelumnya, telah terjadi pemadaman listrik dari PLN pada Minggu (4/8) yang menyebabkan terhambatnya aktivitas warga dan membuat kerugian yang cukup besar.

Saat ini polisi sedang melakukan investigasi terkait penyebab terjadinya itu. Pihak PLN pun sudah meminta maaf kepada masyarakat dan mengatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya