Berita

Tersangka kasus suap Meikarta, Bartholomeus Toto/RMOL

Hukum

Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bantah Dapat Perintah Lippo Group Suap Bupati Bekasi

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 21:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO baru saja menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia membantah menerima arahan dari pihak PT Lippo Karawaci yang merupakan bagian dari Lippo Group.

"Tidak ada (perintah dari Lippo Group)," ujar Toto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Selain itu, Toto juga membantah memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili sebebar Rp 10,5 miliar.

"Saya tidak pernah memberikan," bantahnya.

Tak hanya itu, Toto juga membantah mengetahui praktik kotor menyuap pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan proyek Meikarta. Sebab, kata dia, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Lippo Cikarang.

"Waduh, saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang sejak Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi," kata Toto.

Lebih lanjut, pria beranak tiga ini mengaku akan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan penyidik KPK. Menurut Toto, dirinya berharap jerat hukum yang telah menetapkan dirinya tersangka proyek Meikarta agar segera selesai.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel, profesional. Terakhir, saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai. Saya ini kepala keluarga, anak saya ada tiga, yang paling kecil masih kelas 4 SD. Saya berharap ini cepat selesai," tutupnya.

Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian suap pada mantan Bupati Neneng, dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Rupiah yang totalnya mencapai Rp 10,5 Miliar.

Bupati Neneng sendiri telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Diantaranya, mantan Bos Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah, hingga Kabid Penata Ruang di Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Kemudian, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.  

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya