Berita

Aparat kepolisian saat jumpa pers di Ditnarkoba Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Ditnarkoba Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Bungkus Teh Asal Malaysia

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh pengedar narkotika jaringan Malaysia-Jakarta saat tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi kasus sebelumnya bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Malaysia menuju Jakarta melalui jalur laut.

"Kemarin tanggal 10 Juli tim bisa mengidentifikasi ada barang masuk dari Tanjung Pinang dari Malaysia kemudian ke Jakarta. Jadi menggunakan kapal penumpang," ucap Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8).


Disana, dua orang tersangka berinisial HND dan BDT alias Bedot membawa dua tas ransel berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Tak lama kemudian, kedua tersangka dijemput menggunakan mobil oleh tersangka Nando dan Bucek.

"Jadi dua orang ini membawa tas, satu orang satu, satu tas ini berat kotor lima kilogram narkotika jenis sabu. Saat turun ternyata pelaku ini dijemput oleh Nando dan Bucek. Jemputnya menggunakan mobil," jelas Argo.

Barang haram yang dibungkus menggunakan bungkusan teh bertuliskan China tersebut akan dibawa ke daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Di Pondok Indah, keempat tersangka sudah janjian dengan para kurir yang akan mengambil barang haram tersebut. Di sana, polisi amankan sebanyak tiga orang tersangka Bibir, Pian dan Jono.

"Tersangka dari pelabuhan tadi, datang si Bibir ambil dua kilogram, kemudian setelah pergi datang lagi si Pian ambil tiga kilogram juga yang ketiga pengambilan dari Jono ambil dua kilogram, jadi tujuh kilogram. sisanya tiga kilogram," paparnya.

Dari penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta, pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia.

"Kita masih mengembangkan daripada barang ini dari siapa, dari Malaysia pun kita kembangkan, kita komunikasi dengan polisi Malaysia, kita koordinasi berkaitan dengan adanya narkotika yang masuk ke Indonesia," tegasnya.

Kini, ketujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU RI 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya