Berita

Rapat Ditjenpas/RMOL

Hukum

Jelang HUT RI 74, Ditjenpas Siapkan 128 Ribu Remisi Umum

KAMIS, 08 AGUSTUS 2019 | 10:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperkirakan bisa memberikan remisi umum kepada 128 ribu warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Jumlah itu melampaui target 95 ribu remisi yang dicanangkan tahun ini.
 
Rencana itu terungkap dalam sesi pengarahan yang dilakukan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Junaedi dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Dodot Adikoeswanto melalui video conference dengan kepala-kepala divisi pemasyarakatan, kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia, Rabu (7/8).

Tercatat, 522 Kepala Lapas dan Rutan serta 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Indonesia hadir dan menyimak sesi tersebut di wilayah kerja mereka masing-masing. 
 

 
Junaedi mengatakan, terlampauinya target remisi umum dari 95 ribu menjadi 128 ribu tersebut selain menunjukkan prestasi Ditjenpas dalam melakukan pembinaan kepada WBP, juga menegaskan komitmen Ditjenpas untuk memberikan hak-hak WBP sesuai ketentuan.
 
“Semua WBP yang punya hak dan memenuhi syarat harus dapat remisi. Jangan sampai ada yang tercecer,” kata Junaedi mengingatkan jajarannya.

Direktur Binapilatkerpro mengingatkan, jangan ada lagi oknum yang mencoba mengail di air keruh dengan mencoba melakukan pungutan liar (pungli), kolusi atau pun korupsi.
 
“Tak ada pungli, tak ada KKN, tak ada setoran! Rumors-rumors itu semua yang membuat kita terus di-bully!. Mereka yang melakukan hal itu jelas-jelas ‘pengkhianat pemasyarakatan’ dan akan kita berantas bersama-sama!” kata Junaedi, tegas.

Dalam kesempatan tersebut, Junaedi juga mengingatkan jajarannya agar terus menjaga komitmen memberikan pelayanan terbaik. Misalnya, dengan terus mengupayakan pemenuhan tenggat proses pengajuan remisi bagi pelaku pidana umum yang bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari dan pidana khusus yang dijadualkan 22 hari. “Semua harus gratis, cepat, transparan dan objektif!” kata Juanedi.

Prinsipnya, tambah dia, semua pihak, baik WBP, keluarga inti WBP, wartawan, bahkan publik bisa mengakses data pemberian remisi umum tersebut.

Sistem Remisi Berbasis TI
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Tikers) Ditjenpas Dodot Adikoeswanto menegaskan, semakin cepatnya proses pemberian remisi umum itu dimungkinkan karena Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) yang berbasis teknologi informasi telah berjalan dengan baik.
 
“Kalau pun ada hambatan, biasanya itu karena keterlambatan pengusulan, tidak validnya data yang diinput, serta kadang keterlambatan verifikasi,” kata Dodot.

Yang juga sering terjadi, menurut dia, adalah koneksi internet yang mengalami kendala. Masalah ini sudah dicoba ditanggulangi dengan berbagai upaya, antara lain memastikan bahwa koneksi internet Lapas dan Rutan hanya untuk kepentingan koneksi sever SDP, bukan untuk hal lain.

“Selain itu kami juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kemungkinan menggunakan provider lain sebagai tambahan, terutama bagi unit-unit pelaksana teknis yang tak terjangkau sistem utama,” kata dia.
 
Tidak hanya itu, untuk memastikan tak adanya keterlambatan dalam proses pemberian remisi, Ditjenpas mengharuskan operator membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berguna untuk memastikan percepatan proses verifikasi.
 
Dalam kesempatan berbeda Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami membenarkan adanya komitmen jajarannya untuk mempercepat proses pemberian remisi kepada WBP.

“Kami bertekad menjadikan hitungan hari menjadi menit, dan harus gratis sebagaimana seharusnya,” kata Dirjen Utami. 
 
Ia menegaskan bahwa aplikasi yang dibangun Ditjenpas sudah menunjukkan hasilnya. “Dari target di awal tahun yang hanya sekitar 95 ribu, saat ini saya sudah menandatangani secara elektronik sebanyak 128.811 SK. Jadi terbukti bahwa pemberian hak berlandaskan ketepatan karena perubahan perilaku sudah bisa diwujudkan. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan bermanfaat,” kata Utami.
 
Sebagaimana diketahui, dengan banyaknya terjadi overkapasitas di banyak rutan dan lapas, pemberian remisi bisa diharapkan mengurangi daya tampung dan memberi tempat yang lebih nyaman dan manusiwi bagi para WBP yang masih harus menjalani masa hukuman. Selain itu, manfaatnya juga bisa berdampak pada penghematan anggaran negara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya