Berita

Polda Metro rilis hasil penangkapan tersangka pemasok sabu ke Nunung/RMOL

Hukum

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Komedian Nunung

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemasok narkotika terhadap Komedian Nunung berinisial K berhasil diringkus aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, K yang merupakan pemasok narkotika jenis Sabu kepada Nunung ditangkap saat hendak melarikan diri ke Semarang hingga Trenggalek.

"Kita dapat informasi tersangka K sudah keluar dari Cibinong dia ada di Semarang dan di Semarang dia dijemput oleh temennya dari Trenggalek. Sampai di Semarang (para tersangka) kembali ke Trenggalek," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).


Tersangka K melarikan diri setelah mengetahui sedang diburu polisi setelah Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap.

"Pasca penangkapan Nunung ternyata K melarikan diri ke Trenggalek. Pada saat melarikan diri, K awalnya ke Semarang," kata Argo.

Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan usai K tiba di Semarang, ia langsung menghubungi rekannya yang lain dan meminta dijemput untuk pindah ke Trenggalek. K melarikan diri dengan membawa Sabu seberat kurang lebih 390 gram dan menaruh Sabu itu di Semarang.

Tak lama kemudian, Polisi akhirnya menangkap Kumis pada Sabtu (3/8) di kos-kosan di Trenggalek milik rekannya, Bagong yang juga ditetapkan sebagai tersangka. K ditangkap bersama tersangka lainnya yakni Bagong, Nang, Jar dan Dera.

"Penangkapan pertama dilakukan di kos-kosan milik Nang. Mereka berlima sebelum ditangkap sudah berhari hari gunakan Sabu di kamar," tambah AKBP Calvijn.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 2.86 gram yang disimpan di dalam dua klip plastik, satu klip plastik berisi Sabu seberat 28 gram dan ganja kering seberat 12 gram yang disimpan di kaleng rokok.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka Nang di Semarang. Disana, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 390 gram milik tersangka K.

Namun demikian, tersangka Jar, Der, Geong dan Nang tidak berkaitan dengan jaringan narkoba ke Nunung. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika.

"Tersangka 4 lainnya fakta hukumnya dia secara bersama-sama menggunakan (narkotika) dan ada permufakatan jahat di situ, di satu lingkup TKP," kata Calvijn.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya