Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi, Langsung Ditahan KPK

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 18:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyidikan terhadap kasus TPPU itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019.


Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo dalam kasus yang sama.

"TPPU, tersangka pertama ESA , Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005-2014. Tersangka kedua SS," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Laode menjelaskan, KPK memulai penyidikan TPPU berdasarkan sejumlah temuan baru. Diantaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, 680 ribu dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan1,2 juta dollar singapura untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura," jelas dia.

Sedangkan untuk Hadinoto, lanjut Laode, SS juga diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar dan 477 ribu euro ke rekening Hadinoto di Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya