Berita

Putusan India menghapus Pasal 370 memicu kecaman Pakistan dan China/Net

Dunia

Pakistan Dan China Kecam Pelepasan Otonomi Khusus Kashmir Oleh India

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tindakan India menghapus Pasal 370 yang artinya melepaskan hak otonomi khusus Kashmir memicu kecaman dari dua negara tetangga. Pakistan dan China sama-sama mengecam putusan menghapus Pasal 370.

Sebelumnya, China juga telah mengecam tindakan isolasi yang dilakukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi dengan mematikan jaringan listrik dan telekomunikasi pada Minggu malam (4/8).

Setelah itu, seperti yang dikabarkan oleh Reuters, China mengatakan bahwa pihaknya menentang keputusan India untuk mencabut otonomi khusus Kashmir. Pihak China menyatakan bahwa India perlu berhati-hari dalam persoalan perbatasan.


"Tindakan India tidak dapat diterima dan tidak akan memiliki legalitas apapun," ujar jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying merespons pernyataan India yang menyebut Kashmir merupakan urusan internal negara tersebut.

Seperti yang diketahui, wilayah Himalaya dikontrol oleh 3 negara. India memerintah Lembah Kashmir dan Jammu, Pakistan mengontrol irisan wilayah di sisi barat, dan China di daerah dataran tinggi berpenduduk sedikit di utara.

Dalam upaya untuk memperketat cengkeramannya terhadap Jammu dan Kashmir yang sebagian wilayahnya diklaim oleh Pakistan dan China, Pemerintah India kemudian memberikan ketentuan untuk memberikan otonomi khusus bagi wilayah tersebut.

Pemerintah India juga memecah wilayah ini menjadi dua negara bagian yang dikelola oleh pemerintah federal. Namun, pada Senin (5/8), Pemerintah India mengumumkan telah mencabut otonomi khusus terhadap wilayah Kashmir.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya