Berita

Tersangka kasus narkoba Nunung dan Suaminya/RMOL

Hukum

Hasil Assesment BNN, Nunung Dan Suami Direhabilitasi Rawat Inap Di Lapas

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil assesment pada Selasa (30/7) kemarin. Hasil assesment tersebut merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk dilakukan rehabilitasi.

"Jadi intinya bahwa hasil assesment ini adalah tersangka NN dan JJ perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).


Argo melanjutkan, rehabilitasi tersebut dilakukan secara rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga waktu rehabilitasi usai.

"Bahwa program rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil daripada assesment," kata Argo.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum pidana terhadap Nunung dan suaminya July.

"Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Narkotika tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara daripada tersangka NN dengan tersangka JJ sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI. Kita masih menunggu daripada evaluasi berkas perkara oleh Jaksa sampai sekarang kita belum mendapatkan apakah kita melengkapi ataukah sudah lengkap nanti kita masih menunggu dari Kejaksaan," pungkas Argo.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya