Berita

Tersangka kasus narkoba Nunung dan Suaminya/RMOL

Hukum

Hasil Assesment BNN, Nunung Dan Suami Direhabilitasi Rawat Inap Di Lapas

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil assesment pada Selasa (30/7) kemarin. Hasil assesment tersebut merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk dilakukan rehabilitasi.

"Jadi intinya bahwa hasil assesment ini adalah tersangka NN dan JJ perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).


Argo melanjutkan, rehabilitasi tersebut dilakukan secara rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga waktu rehabilitasi usai.

"Bahwa program rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil daripada assesment," kata Argo.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum pidana terhadap Nunung dan suaminya July.

"Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Narkotika tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara daripada tersangka NN dengan tersangka JJ sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI. Kita masih menunggu daripada evaluasi berkas perkara oleh Jaksa sampai sekarang kita belum mendapatkan apakah kita melengkapi ataukah sudah lengkap nanti kita masih menunggu dari Kejaksaan," pungkas Argo.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya