Berita

Tersangka kasus narkoba Nunung dan Suaminya/RMOL

Hukum

Hasil Assesment BNN, Nunung Dan Suami Direhabilitasi Rawat Inap Di Lapas

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya July Jan Sambiran untuk direhabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes  Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima hasil assesment pada Selasa (30/7) kemarin. Hasil assesment tersebut merekomendasikan Nunung dan suaminya untuk dilakukan rehabilitasi.

"Jadi intinya bahwa hasil assesment ini adalah tersangka NN dan JJ perlu di rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi sosial," ucap Kombes Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Argo melanjutkan, rehabilitasi tersebut dilakukan secara rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga waktu rehabilitasi usai.

"Bahwa program rehabilitasi rawat inap di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil daripada assesment," kata Argo.

Dengan demikian, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum pidana terhadap Nunung dan suaminya July.

"Kemudian sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Narkotika tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tahap pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara daripada tersangka NN dengan tersangka JJ sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI. Kita masih menunggu daripada evaluasi berkas perkara oleh Jaksa sampai sekarang kita belum mendapatkan apakah kita melengkapi ataukah sudah lengkap nanti kita masih menunggu dari Kejaksaan," pungkas Argo.

Diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap dikediamannya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, Nunung juga sempat membuang barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2 gram ke toilet.

Akibat perbuatannya, Nunung dan suami dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.



Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya