Berita

Warga Hindu Kashmir merayakan pelepasan status otonomi khusus wilayah tersebut/Net

Dunia

India Lepas Otonomi Khusus Kashmir, Pandit Langsung Bagi-bagikan Permen

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Putusan Pemerintah India yang menghapuskan Pasal 370 disambut gembira oleh warga Hindu Kashmir. Karena itu artinya India telah melepaskan status otonomi khusus Kashmir. Warga Hindu Kashmir langsung merayakannya dengan membagi-bagikan permen, Senin (5/8).

"Ini semacam kebahagiaan yang tidak bisa saya jelaskan," ucap seorang anggota komunitas Hindu Kashmir, Sanjay Bhan, dilansir Al Jazeera.

Warga Hindu Kashmir atau yang dikenal Pandit pada awalnya tinggal di wilayah tersebut. Namun ketika terjadi pemberontakan pada 1989, sekitar 100 ribu Pandit mengungsi ke Jammu hingga New Delhi.  Setelah kejadian tersebut, Kashmir pun diisi oleh mayoritas warga Muslim.


Perbedaan keyakinan mayoritas antara Kashmir dan India membuat Pemerintah India menerapkan Pasal 370. Sehingga wilayah ini pun menjadi sebuah negara bagian dan diberikan otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya sendiri.  

Pasal 370 juga melarang orang India di luar Kashmir untuk menetap secara permanen, membeli tanah, memegang pekerjaan pemerintah daerah, dan mendapat beasiswa pendidikan.

Menurut para analis, penghapusan pasal 370 atau 'kudeta konstitusi' ini mengindikasikan bahwa pemerintah India berusaha mengubah status demografi Kashmir yang mayoritas beragama Muslim.

Karena dipastikan akan ada migrasi warga Hindu ke wilayah tersebut.

Hal ini pun diperkuat oleh pernyataan pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) bulan lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk membentuk pemukiman eksklusif untuk umat Hindu di wilayah Kashmir.

Kashmir merupakan wilayah yang sangat strategis bagi umat Hindu karena letaknya sangat dekat dengan tempat ziarah Gua Amarnath.

Berbanding terbalik dengan Hindu Kashmir yang senang, warga Muslim Kashmir justru merasa telah 'tertipu' atas status yang sebelumnya dijanjikan konstitusi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya