Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi/Net

Hukum

Pertumbuhan Ekonomi Akan Muter-muter Di Angka 5 Persen Jika PLN Tidak Dikelola Baik

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan tetap berada di angka 5 persen jika Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak dikelola secara benar dan baik.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Kurtubi saat jadi pembicara diskusi di ILC, Selasa malam (6/8).

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan negara yang bertanggungjawab sebagai pemegang amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33.


"Saya melihat untuk jangka panjang, listrik di kita ini amat sangat vital, amat sangat penting. PLN sebagai perusahaan negara itu implementator pelaksana dari Pasal 33 UUD 45 yang menyebutkan cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak di kuasai negara. Itu konstitusi itu. Ini di bidang energi maksudnya listrik dikuasi negara," ucap Kurtubi.

Kurtubi melanjutkan, faktor pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di angka 5 persen penyebabnya adalah karena listrik tidak dikelola dengan baik.

"Lalu pelaksananya PLN, masa depan kita di sini. Mengapa pertumbuhan ekonomi bangsa ini muter-muter di angka 5? Mengapa? Saya berpendapat karena faktor listrik energinya belum dikelola secara benar, secara baik. Belum bisa ditempatkan sebagai pemegang amanat Pasal 33 mensejahterakan rakyat," jelasnya.

Padahal, kata Kurtubi, jika PLN benar-benar melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, maka PLN akan secara sunguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan listrik serta dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia.

"Kalau ini PLN kita tempatkan kembali sebagai pelaksana Pasal 33, maka ia akan all-out memenuhi kebutuhan listrik bangsa ini, all-out termasuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju negara industri maju," terangnya.

Dengan demikian jika listrik tidak dikelola dengan baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus stagnan.

"Tanpa listrik yang kuat, tanpa listrik yang cukup jangan mimpi bangsa ini jadi negara maju. Tidak mungkin tercapai, muter-muter perekonomian di angka 5  saja," tegasnya.

Sehingga, menurut Kurtubi, PLN sebagai lembaga pelaksana Pasal 33 harus berada di bawah langsung Presiden seperti Pertamina agar bisa bekerja secara sungguh-sungguh.

"Caranya gimana? Benahin kelembagaan PLN, misalnya jangan ditaruh di bawah Menteri BUMN. Saya berpendapat kalau bisa harus di bawah Presiden langsung kelembagaan ini. Jangan di bawah menteri, agar dia bisa bebas, independen melaksanakan Pasal 33 dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik rakyat maupun untuk listrik untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya