Berita

Reklamasi Kepri/Net

Hukum

KPK Cekal Pengusaha Kock Meng Terkait Suap Reklamasi Kepri

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha bernama Kock Meng.

Kock Meng merupakan saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/8).


Febri menyatakan, upaya pencekalan ke luar negeri untuk Kock Meng lantaran dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar.

"Yang bersangkutan (Kock Meng) dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka ABK dalam perkara dugaan suap ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait suapa dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Hingga saat ini, KPK menetapkan sedikitnya empat orang tersangka dalam kaksus ini, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Sofyan dan Budi Hartono juga diduga penerima suap, sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya