Berita

Reklamasi Kepri/Net

Hukum

KPK Cekal Pengusaha Kock Meng Terkait Suap Reklamasi Kepri

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha bernama Kock Meng.

Kock Meng merupakan saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/8).


Febri menyatakan, upaya pencekalan ke luar negeri untuk Kock Meng lantaran dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar.

"Yang bersangkutan (Kock Meng) dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka ABK dalam perkara dugaan suap ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait suapa dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Hingga saat ini, KPK menetapkan sedikitnya empat orang tersangka dalam kaksus ini, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Sofyan dan Budi Hartono juga diduga penerima suap, sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya