Berita

Reklamasi Kepri/Net

Hukum

KPK Cekal Pengusaha Kock Meng Terkait Suap Reklamasi Kepri

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pengusaha bernama Kock Meng.

Kock Meng merupakan saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta atas nama Kock Meng selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/8).

Febri menyatakan, upaya pencekalan ke luar negeri untuk Kock Meng lantaran dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap dari pihak swasta bernama Abu Bakar.

"Yang bersangkutan (Kock Meng) dilarang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka ABK dalam perkara dugaan suap ini," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menghitung seluruh uang yang diduga terkait suapa dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, totalnya sebesar Rp 6,1 miliar. Dengan rincian, Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Hingga saat ini, KPK menetapkan sedikitnya empat orang tersangka dalam kaksus ini, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, serta pihak swasta Abu Bakar.

Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edy Sofyan dan Budi Hartono juga diduga penerima suap, sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya