Berita

Emirsyah Satar/Net

Hukum

Korupsi Garuda, KPK Panggil Emirsyah Satar Dan Soetikno Soedardjo Sebagai Tersangka

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 10:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dari S.A.S Rollys-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Emir dan Soetikno sudah lama menyandang status tersangka. Pada pemeriksaan kali ini keduanya akan dididami oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/8).


Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar dari Soetikno melalui seorang perantara.

Kemudian, Emirsyah juga diduga menerima barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

Teranyar, KPK menemukan adanya aliran dana lintas negara dalam pengusutan perkara ini. KPK juga telah mengantongi adanya penggunaan puluhan rekening bank asal luar negeri yang diduga berkaitan dengan aliran dana milik para tersangka suap Garuda ini.

"Dugaan aliran dana lintas negara ini terus sedang kami lakukan. Ini merupakan hasil kerja sama kami juga dengan beberapa otoritas di negara lain," kata Febri beberapa waktu lalu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya