Berita

Aksi buruh/Net

Politik

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Forum Buruh Kawasan Siap Gelar Mogok Kerja

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 10:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak pro terhadap buruh Indonesia. Adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak manusiawi dan hanya akan memiskinkan buruh.

Forum Buruh Kawasan (FBK) menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan karena tidak berpihak terhadap buruh. Beberapa di antaranya terkait dengan pesangon yang hanya maksimal tujuh bulan.

"Artinya berapa lama pun buruh bekerja, masa kerja kita hanya diakui maksimal adalah tujuh bulan upah. Dan itu tidak manusiawi," kata Koordinato FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (7/8).


Hilman juga menyoroti rencana penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun. Menurutnya, hal ini membuat kepastian buruh untuk menjadi pekerja tetap semakin tidak menentu. Yang berakibat posisi buruh akan semakin lemah dan kehidupan buruh penuh ketidakpastian.

Alasan pengusaha dan pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan karena terlalu kaku penerapannya, bertolak belakang dengan kondisi buruh. Dia mencontohkan aturan tentang pengangkatan buruh kontrak yang sudah bekerja tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha.

FBK Pulogadung akan terus mensosialisasikan tuntutan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan, serta memberikan pengetahuan tentang dampak revisi UU kepada kaum buruh dengan berkeliling ke pabrik-pabrik.

"Kami juga mempersiapkan aksi mogok kawasan sampai tuntutan dipenuhi," demikian Hilman.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya