Berita

Aksi buruh/Net

Politik

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Forum Buruh Kawasan Siap Gelar Mogok Kerja

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 10:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak pro terhadap buruh Indonesia. Adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak manusiawi dan hanya akan memiskinkan buruh.

Forum Buruh Kawasan (FBK) menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan karena tidak berpihak terhadap buruh. Beberapa di antaranya terkait dengan pesangon yang hanya maksimal tujuh bulan.

"Artinya berapa lama pun buruh bekerja, masa kerja kita hanya diakui maksimal adalah tujuh bulan upah. Dan itu tidak manusiawi," kata Koordinato FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (7/8).


Hilman juga menyoroti rencana penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun. Menurutnya, hal ini membuat kepastian buruh untuk menjadi pekerja tetap semakin tidak menentu. Yang berakibat posisi buruh akan semakin lemah dan kehidupan buruh penuh ketidakpastian.

Alasan pengusaha dan pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan karena terlalu kaku penerapannya, bertolak belakang dengan kondisi buruh. Dia mencontohkan aturan tentang pengangkatan buruh kontrak yang sudah bekerja tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha.

FBK Pulogadung akan terus mensosialisasikan tuntutan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan, serta memberikan pengetahuan tentang dampak revisi UU kepada kaum buruh dengan berkeliling ke pabrik-pabrik.

"Kami juga mempersiapkan aksi mogok kawasan sampai tuntutan dipenuhi," demikian Hilman.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya