Berita

Aksi buruh/Net

Politik

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Forum Buruh Kawasan Siap Gelar Mogok Kerja

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 10:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak pro terhadap buruh Indonesia. Adanya wacana pengurangan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak manusiawi dan hanya akan memiskinkan buruh.

Forum Buruh Kawasan (FBK) menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan karena tidak berpihak terhadap buruh. Beberapa di antaranya terkait dengan pesangon yang hanya maksimal tujuh bulan.

"Artinya berapa lama pun buruh bekerja, masa kerja kita hanya diakui maksimal adalah tujuh bulan upah. Dan itu tidak manusiawi," kata Koordinato FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, Rabu (7/8).


Hilman juga menyoroti rencana penambahan masa kerja buruh kontrak, yang sebelumnya maksimal tiga tahun menjadi lima tahun. Menurutnya, hal ini membuat kepastian buruh untuk menjadi pekerja tetap semakin tidak menentu. Yang berakibat posisi buruh akan semakin lemah dan kehidupan buruh penuh ketidakpastian.

Alasan pengusaha dan pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan karena terlalu kaku penerapannya, bertolak belakang dengan kondisi buruh. Dia mencontohkan aturan tentang pengangkatan buruh kontrak yang sudah bekerja tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha.

FBK Pulogadung akan terus mensosialisasikan tuntutan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan, serta memberikan pengetahuan tentang dampak revisi UU kepada kaum buruh dengan berkeliling ke pabrik-pabrik.

"Kami juga mempersiapkan aksi mogok kawasan sampai tuntutan dipenuhi," demikian Hilman.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya