Berita

Sripeni Inten Cahyani/Net

Politik

Kompensasi Listrik Padam Dibayar Agustus, Begini Hitungannya

RABU, 07 AGUSTUS 2019 | 02:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan ada kompensasi yang diterima pelanggan atas pemadaman listrik di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menguraikan bahwa kompensasi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017.

“Kompensasi bukan hanya dilakukan karena kejadian hari Minggu, tapi sebenarnya sudah dilakukan PLN setiap bulan,” terang Sripeni dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (4/8).


Ada enam kriteria mengenai mutu pelayanan yang harus dipenuhi agar pelanggan bisa mengklaim kompensasi. Sementara pemadaman kemarin memenuhi unsur durasi waktu.

Adapun cara perhitungan dibagi menjadi dua, yaitu kepada pelanggan listrik bersubsidi dan non subsidi.

Pelanggan bersubsidi akan mendapat kompensasi 20 persen. Perhitungannya nilai kompensasi sama dengan 20 persen dikali biaya beban atau rekening minimum.

“Kalau bersubsidi, 20 persen pemotongan biaya beban. Kalau non subsidi 35 persen,” terangnya.

PLN, kata Sripeni yang baru menjabat beberapa hari itu, telah melakukan perhitungan. Namun kompensasi akan dikurangkan pada tagihan bulan Agustus.

“Karena tagihan bulan Juli sudah selesai. Jadi akan dikurangkan pada kompensasi tersebut di bulan Agustus,” tutupnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya